Berita Bangli

Satpol PP Bangli Turunkan 11 Lembar Baliho Kadaluarsa di Kintamani

Sejumlah baliho bergambar bakal calon legislatif (Bacaleg) di seputaran Kecamatan Kintamani diturunkan oleh petugas satpol PP Bangli.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Satpol PP Bangli saat menurunkan sejumlah baliho kadaluarsa dan baliho rusak di Kecamatan Kintamani. Senin (6/11/2023) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sejumlah baliho bergambar bakal calon legislatif (Bacaleg) di seputaran Kecamatan Kintamani diturunkan oleh petugas satpol PP Bangli.

Penurunan baliho tersebut karena dinilai sudah kadaluarsa

Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengungkapkan, penurunan baliho tersebut mengacu pada Pasal 11 huruf G, Peraturan daerah No 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum.

Kegiatan ini diikuti oleh 14 personel Satpol PP. 

"Ini merupakan kegiatan lanjutan, dari yang sudah dilakukan sebelumnya. Kali ini kegiatan dilakukan di seputar Kecamatan Kintamani," ujarnya, Senin, 6 November 2023.

Suryadarma yang saat itu didampingi Kasi Lidik dan Penindakan Satpol PP Bangli, I Dewa Nyoman Adnyana Putra mengatakan, setidaknya ada 11 lembar baliho yang diturunkan oleh petugas. 

Jenis balihonya beragam. Diantaranya baliho ucapan selamat hari raya dari bacaleg hingga ucapan hari ulang tahun partai.

"Karena saat ini momentum hari raya maupun ulang tahunnya sudah lewat, sehingga baliho tersebut dianggap kadaluarsa. Oleh sebab itu kami turunkan balihonya," ucap dia. 

Selain itu adapula penurunan beberapa baliho yang telah rusak, serta pamplet yang dipasang tidak pada tempatnya. Karena ditemukan terpaku di pohon.

Baca juga: Basarnas Lakukan Pencarian Nelayan Hilang Hingga Ke Perairan Seraya

Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Verifikasi Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 di Desa Penarungan


Suryadarma menegaskan, penurunan baliho bergambar bacaleg ini lebih difokuskan pada ucapan hari raya.

Sedangkan yang tidak menyebutkan hari raya, pihaknya tidak menurunkan baliho tersebut.

"Itu merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU," kata dia. 

Disampaikan pula, sepekan sebelum dilakukan tindakan penurunan baliho, pihaknya telah menghubungi pemilik baliho untuk menurunkan secara mandiri.

"Karena sudah seminggu tidak ada tindakan dari pemiliknya, maka kami yang turunkan. Selanjutnya baliho tersebut kami simpan di Kantor Satpol PP Bangli," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved