Pilpres 2024

MKMK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Sore Ini, Jimly: Kita Sudah Buat Kesimpulan

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai melakukan pemeriksaan khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan Nokmor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023) sore. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Sidang terseebut diketahui akan digelar hari ini, Selasa 7 November 2023 sore pukul 16.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Ketua Sekretariat MKMK Fajark Laksono.

Baca juga: Jimly Endus Adanya Kebohongan Ketua MK Anwar Usman Soal Putusan Usia Capres-Cawapres

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Selasa 7 November 2023.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan jika sidang pembacaan putusan etik MKMK soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I Gedung MKRI.

MKMK akan Bacakan Putusan 21 Laporan

Lebih lanjut, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memastikan jika pihaknya telah membuat kesimpulan soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Ia pun mengatakan jika putusan tersebut siap dibacakan sore ini.

Kesimpulan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik dan para hakim konstitusi terlapor.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, dia telah melakukan rapat internal bersama para Anggota MKMK.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai melakukan pemeriksaan khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan Nokmor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023) sore.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai melakukan pemeriksaan khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan Nokmor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023) sore. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)


Adapun dari rapat tersebut, kata Jimly, membuahkan kesimpulan dari puluhan pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK.

"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.

Kesimpulan tersebut, ungkapnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," sambungnya.

Keputusan MKMK Cukup Tebal

Lebih lanjut, menurutnya, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.

Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.

Terlebih seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berada di dalam lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat 3 November 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan memeriksa Ketua Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berada di dalam lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat 3 November 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan memeriksa Ketua Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom)

Ketua MK Anwar Usman jadi hakim terbanyak dilaporkan yakni sebanyak 15 laporan.

Baca juga: Buntut Putusan MK Soal Batasan Usia Capres Cawapres, MKMK Hujan Laporan Etik

Setelah Anwar, ada Wakil Ketua MK Saldi Isra yang mendapatkan 4 laporan dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga 4 laporan.

Sedangkan paling sedikit laporan diterima Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yakni 1 laporan.

Putusan MKMK akan Dibacakan per Hakim Terlapor

Jimly mengatakan putusan MKMK akan dibacakan per hakim terlapor.

"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," jelas Jimly.

"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," sambungnya.

Selanjutnya dalam putusannya nanti MKMK juga akan menentukan dampak putusan etik itu terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Siap Sore Nanti MKMK Bacakan Putusan 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik para Hakim Konstitusi dan MKMK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Laporan Etik Hakim Hari Ini 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved