Berita Bali
Bimtek Aplikasi SIGNAL, Tingkatkan Validitas Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor di Bali
Bimtek Aplikasi SIGNAL, Tingkatkan Validitas Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor di Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional bersama dengan Pembina Samsat Provinsi Bali yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali serta Jasa Raharja Cabang Bali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi SIGNAL.
Kegiatan diadakan pada Rabu 8 November 2023 di Hotel SOL by Melia Benoa ini dalam rangka Peningkatan Validitas Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai Pendapatan Daerah Provinsi Bali Tahun 2023.
Pada Bimtek Aplikasi SIGNAL ini dihadiri Kepala Subdit STNK - Regident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joel Lami, Wadirlantas Polda Bali, Abubakar Aljufri selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Bali, dan Riatmaja Jamil selaku perwakilan dari SIGNAL.
Dalam acara ini, SIGNAL sebagai bentuk digitalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK yang sudah mulai dapat digunakan pada pertengahan tahun 2021 termasuk di Provinsi Bali, menjelaskan lebih dalam lagi terkait teknis aplikasi SIGNAL dan fitur pengembangannya.
Hampir 100 Peserta hadir dalam kegiatan Bimtek mulai dari Bapenda Bali, Ditlantas Polda Bali, Unit Kerja Samsat, dan Jasa Raharja aktif menyampaikan pertanyaan, laporan dan juga saran dalam sesi tanya jawab.
“Setelah acara ini diharapkan SIGNAL dapat menjadi platform yang semakin efektif dalam memudahkan masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya, terutama di Provinsi Bali,” ujar Kombes Pol Prianto.
Kemudahan yang dihadirkan oleh SIGNAL, menurutnya tentu menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya tanpa harus datang ke samsat.
Penggunaan SIGNAL secara luas oleh masyarakat juga akan terus disosialisasikan terutama oleh semua stakeholders.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bali I Made Santha mengatakan aplikasi SIGNAL menjadi harapan kami khususnya di Bali karena untuk bertransaksi dan pengesahan Samsat secara nasional sehingga masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi melakukan transaksi secara lokal saja.
Baca juga: Melalui Tatakan Banyu, Babi Punya Peran Penting Kurangi Sampah Organik
Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan Baliho Caleg dan Partai Politik di Karangasem
“Ketika masyarakat wajib pajak berada di luar daerah kemudian masa jatuh tempo pembayaran pajaknya berakhir, mereka bisa tetap melakukan pembayaran melalui SIGNAL. Disamping pengesahan tahunan akan dikembangkan lagi dapat melakukan perpanjangan lima tahunan. Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat pengesahan itu,” ujar Made Santha.
Dan untuk model pengembangan SIGNAL perpanjangan lima tahunan hingga selesai tanpa perlu datang ke kantor Samsat itu wilayah Jawa Barat, kami berharap dan menawarkan diri kalau bisa Provinsi Bali juga dijadikan pemodelan selanjutnya setelah Jawa Barat.
Kami dari Bapenda Bali pasti mendukung sepenuhnya terkait dengan penerapan pemodelan SIGNAL seperti di Jawa Barat.
“Kami melihat ada kemudahan dan percepatan pelayanan publik melalui SIGNAL. Kita harus dapat mengadopsi kemajuan perkembangan dunia melalui digital, sekarang semua orang ingin melakukan sesuatu yang cepat, mudah dan aman. SIGNAL ini menjadi jawaban besar untuk digitalisasi di bidang transaksi pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Made Santha menambahkan sejak SIGNAL dilaunching Juni 2021, diawal tercatat 1.200 unit kendaraan melakukan registrasi di aplikasi SIGNAL dan selama tahun 2022 bertambah lagi menjadi 5.700 unit lebih kendaraan.
Dan tahun 2023 hingga bulan Oktober sudah mencapai 9 ribu lebih, artinya setiap tahun mengalami peningkatan pengguna SIGNAL.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.