Pilpres 2024
Anwar Usman Tegas Tak Rela Mundur Jadi Hakim Konstitusi, Sebut Jadi Korban Atau Objek Politisasi
Anwar Usman mengungkapkan dirinya tak rela dirinya dihentikan sebagai hakim konstitusi usai divonis melakukan pelanggaran berat kode etik
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anwar Usman mengungkapkan dirinya tak rela dirinya dihentikan sebagai hakim konstitusi usai divonis melakukan pelanggaran berat kode etik.
Anwar Usman bahkan mengakui dirinya hanya sebagai korban atau objek politisasi usai keputusan yang mengundang polemik soal batas usia capres-cawapres.
Seperti diketahui, Anwar Usman sudah divonis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Namun menurut Anwar Usman, tak satu poin pun yang meminta dirinya mundur sebagai hakim konstitusi dalam amar putusan MKMK.
Baca juga: PROFIL Suhartoyo, Ketua MK Baru yang Gantikan Anwar Usman, Akan Jalani Sumpah Jabatan Pekan Depan
"Ada enggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujar Anwar usai menggelar konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dalam belasan poin yang disampaikannya saat konferensi pers menanggapi putusan MKMK, juga tak ada kata mundur maupun permintaan maaf yang disampaikan Anwar.
Berbicara selama kurang lebih 25 menit di hadapan awak media tanpa kesempatan tanya jawab, Anwar malah menempatkan dirinya sebagai korban atau objek politisasi dalam beberapa putusan MK.
Anwar mengaku ada pihak yang ingin membunuh karakter dan citranya, salah satunya lewat pembentukan MKMK.
Baca juga: Ini Cara Ampuh MKMK Kunci Anwar Usman Setelah Dicopot, Tak Bisa Ajukan Banding
Anwar Usman menyebut bahwa dirinya sudah tahu ada upaya atau skenario politis.
"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir,”
“Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya,”
“Tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzan, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," lanjutnya.
Anwar Usman sesungguhnya menyadari pengujian perkara Nomor 90 90/PUU-XXI/2023 tentang pengubahan syarat capres-cawapres sangat kuat nuansa politiknya.
Putusan ini lah yang membuat Anwar diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan akhirnya dianggap melanggar kode etik.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK
"Saya menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani perkara pengujian UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres, perkara tersebut sangat kuat nuansa politiknya," kata Anwar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.