Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK

Menanggapi itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati keputusan MKMK

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasyid saat menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribunnews di Gedung Tribun Network, Jakarta Pusat,Senin (25/9/2023). Pada kesempatan tersebut Arsjad Rasyid mendukung langkah pemerintah untuk melarang penjualan barang pada social commerce di Indonesia. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUN-BALI.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati keputusan MKMK.

Meski begitu, TPN Ganjar-Mahfud sebenarnya berharap Anwar Usman juga diberhentikan sebagai hakim MK.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.

Baca juga: Bobby Nasution Pilih Tinggalkan PDIP? Pastikan Dukung Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming

"Kami sebetulnya berharap, agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi juga diberhentikan juga sebagai hakim MK," kata Arsjad Rasjid dikutip dari YouTube Kompas TV.

Di sisi lain, TPN tetap bersyukur MKMK memutuskan melarang Anwar terlibat memeriksa maupun mengadili perkara sengketa hasil Pemilu, Pilpres, dan Pilkada karena khawatir terjadi konflik kepentingan.

"Kami bersyukur Anwar Usman dalam kedudukan sebagai hakim MK tidak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres dan Pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan," terang Arsjad.

Baca juga: Khofifah Pilih Jadi Gubernur Jatim Ketimbang Masuk Timses Ganjar Pranowo dan Prabowo

Atas putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, Arsjad berharap MK bisa kembali menjadi guardian of the constitution seperti sebelumnya. 

"Semoga MK akan bisa benar benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi," ungkap Arsjad.

"Semoga MK menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sanksi ini dijatuhkan oleh MKMK usai Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Larangan bagi pria berusia 66 tahun itu terlibat atau melibatkan diri dalam sengketa hasil pemilu lantaran terjadi benturan kepentingan.

Mengingat Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau paman dari Gibran Rakabuming Raka yang maju menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

MKMK juga menjatuhkan sanksi berat dengan memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved