Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud MD Ingin Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK
Menanggapi itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati keputusan MKMK
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Suami Idayati itu dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam proses penentuan Ketua MK yang baru.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, diminta dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.
Sebelumnya, polemik ini terjadi setelah MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Berkat putusan dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023, Gibran bisa memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal cawapres meski belum berusia 40 tahun karena pernah atau sedang menduduki posisi jabatan publik yang dipilih melalui Pemilu.
Namun, putusan itu dianggap kontroversial karena diduga sarat akan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran.
Apalagi, pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, adalah penggemar dari Gibran.
Adapun putusan tersebut akhirnya memuluskan langkah Gibran maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Imbasnya, MKMK menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.
(Tribunnews.com/Deni/Danang Triatmojo)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kata TPN Ganjar-Mahfud soal Putusan MKMK, Sebenarnya Ingin Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.