Seputar Bali
Direktur RSUD Wangaya: Tidak Ada Dokter Spesialis Anastesi Bernama Putu Eka Satya Tanaya
I Putu Eka Satya Tanaya (34) ditangkap Polres Jembrana atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter spesialis anestesi di RSUD Wangaya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Direktur, RSUD Wangaya Kota Denpasar Dr. Anak Agung Made Widiasa.,Sp.A.MARS. Direktur RSUD Wangaya: Tidak Ada Dokter Spesialis Anastesi Bernama Putu Eka Satya Tanaya
Dengan peristiwa tersebut, tersangka disangkakan Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 378 KUHP.
Sebab tersangka menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500 Juta.
"Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka baru sekali melakukan perbuatannya dan belum pernah sampai melakukan praktek kedokteran," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.