Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kubu Dasaran Alit Besok Diperiksa Propam Polda Bali, Singgung Dalaman Sang Jero Jadi Bukti
Kubu Dasaran Alit Besok Diperiksa Propam Polda Bali, Singgung Dalaman Sang Jero Jadi Bukti
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Laporan balik terhadap NCK 22 tahun, yang dilayangkan oleh Pengacara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, sempat ditolak oleh Polda Bali.
Kemudian, pihak pengacara melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Bali.
Menyusul hal tersebut, esok Jumat 10 November 2023 pihak pengacara akan memenuhi panggilan Propam Polda Bali atau Subdit Paminal Polda Bali.
Pengacara Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa esok hari dirinya akan memenuhi panggilan atau undangan dari Propam Polda Bali.
Baca juga: Mobil Langgar Traffic Light Sapu Remaja 14 Tahun di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk
Perkiraannya, ialah terkait laporannya ke propam ihwal ditolaknya laporan balik yang dilayangkan sebelumnya oleh Jero Dasaran Alit.
Hanya saja, dirinya sendiri belum mengetahui arah dari undangan itu akan seperti apa.
“Seperti apa nanti belum tahu. Karena ini pertama kita diundang bertemu dengan Subidpaminal propam,” ucapnya Kamis 9 November 2023.
Agus Mulyawan mengatakan, bahwa pihaknya berharap bahwa bukan saja terkait laporan pihaknya saja yang mendapatkan perhatian.
Baca juga: Latar Belakang Asmara, Putu Eka Satya Tanaya Ngaku Praktek di RSU Wangaya, Ni Kade SP Tertipu
Namun, seharusnya laporan atau pengaduan semua masyarakat ke depannya yang melapor peristiwa pidana atau tindak pidana, supaya tidak dipersulit.
Alasannya, karena melapor atau mengadukan itu hak rakyat.
“Dan penegak hukum dalam hal ini polisi punya kewajiban mendalami laporan atau pengaduan tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Agus Mulyawan menyayangkan terkait laporan Jero Dasaran Alit yang ditolak di Polda Bali dan disebut tak membawa bukti.
Baca juga: Jalanan Gianyar Telan Dua Nyawa, Benturan Keras di Kepala Sebabkan Kadek Yoga Tewas di TKP
Padahal saat laporan, tidak ada signifikan membicarakan bukti.
Malahan, pihaknya sudah mengatakan bahwa membawa barang bukti berupa celana kliennya.
Bahkan, juga membawa print dokumen elektronik dan satu surat.
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.