Latar Belakang Asmara, Putu Eka Satya Tanaya Ngaku Praktek di RSU Wangaya, Ni Kade SP Tertipu
Latar Belakang Asmara, Putu Eka Satya Tanaya Ngaku Praktek di RSU Wangaya, Ni Kade SP Tertipu
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang pria mengenakan baju tahanan warna oranye nampak digiring menuju Aula Polres Jembrana, Kamis 9 November 2023.
Adalah I Putu Eka Satya Tanaya (34) tersangka kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter spesialis anastesi alias dokter gadungan.
Dengan mengaku sebagai dokter, ia berhasil menggaet hati seorang wanita dan melakukan tindak pidana penipuan dengan nilai Rp 61,5 juta.
Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menuturkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan pacar tersangka, Ni Kade SP (26).
Baca juga: Gas Helium dan Selang Terhubung ke Plastik Penutup Kepala Mahasiswi yang Tewas di Parkiran
Bermula dari tahun 2020 keduanya berkenalan lewat media sosial dan akhirnya menjalin hubungan baik.
Sebab, saat berkenalan tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anastesi.
Bahkan, tersangka melengkapi diri dengan Nomor ID NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam di Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar.
"Dua tahun kenal, korban dan tersangka ini kemudian menjalin hubungan pacaran. Bahkan sempat hendak menikah," katanya didampingi Kanit I Satreskrim Polres Jembrana, Ipda Ekky Nurwenda Putra, Kamis 9 November 2023.
Baca juga: Mahasiswi Kedokteran Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik, Ungkapan Sang Ayah Mengharukan
Dia melanjutkan, setelah mendapat kepercayaan dari korban, tersangka kemudian mulai melancarkan aksinya.
Pada 11 Maret 2022 lalu, tersangka meminta bantuan dari korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik tersangka sebesar Rp 20 Juta dengan cara transfer ke rekening tersangka.
Selanjutnya, tersangka kembali meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp 37 juta.
"Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah milik tersangka laku terjual. Namun tak kunjung dikembalikan," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, tersangka yang mengaku sebagai dokter spesialis juga berhasil menipu seorang saksi lainnya dengan kedok melakukan kerja sama senilai Rp 4,5 juta dengan cara transfer.
Sehingga total ada uang Rp 62,5 juta yang dibawa kabur tersangka.
Dengan peristiwa tersebut, tersangka disangkakan Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 378 KUHP.
Sewa Motor Rp 300 Ribu di Gianyar Bali, Dijual Rp 5 Juta, Dewa Gede Ditahan Kejaksaan |
![]() |
---|
VIRAL! Pencurian Uang Milik Money Changer di Bali, Satu WNA Ditangkap, Uang Berserakan di Jalan |
![]() |
---|
13 Arti Mimpi Uang Palsu Ternyata Bukan Berarti Kamu Jadi Korban Penipuan |
![]() |
---|
VIDEO Pasangan Ngaku-ngaku Jadi Petugas BNN, Rampas HP dan Uang Tunai Korban di Denpasar Bali |
![]() |
---|
Polres Jembrana Kerahkan 94 Personel Dalam Operasi Patuh Agung 2025, Ini 9 Prioritasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.