Latar Belakang Asmara, Putu Eka Satya Tanaya Ngaku Praktek di RSU Wangaya, Ni Kade SP Tertipu

Latar Belakang Asmara, Putu Eka Satya Tanaya Ngaku Praktek di RSU Wangaya, Ni Kade SP Tertipu

Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra (kanan) saat menunjukkan bukti tindak pidana penipuan di kantor setempat, Kamis 9 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang pria mengenakan baju tahanan warna oranye nampak digiring menuju Aula Polres Jembrana, Kamis 9 November 2023.

Adalah I Putu Eka Satya Tanaya (34) tersangka kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter spesialis anastesi alias dokter gadungan.

Dengan mengaku sebagai dokter, ia berhasil menggaet hati seorang wanita dan melakukan tindak pidana penipuan dengan nilai Rp 61,5 juta.

Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menuturkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan pacar tersangka, Ni Kade SP (26).

Baca juga: Gas Helium dan Selang Terhubung ke Plastik Penutup Kepala Mahasiswi yang Tewas di Parkiran

Bermula dari tahun 2020 keduanya berkenalan lewat media sosial dan akhirnya menjalin hubungan baik.

Sebab, saat berkenalan tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anastesi.

Bahkan, tersangka melengkapi diri dengan Nomor ID NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam di Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar.

"Dua tahun kenal, korban dan tersangka ini kemudian menjalin hubungan pacaran. Bahkan sempat hendak menikah," katanya didampingi Kanit I Satreskrim Polres Jembrana, Ipda Ekky Nurwenda Putra, Kamis 9 November 2023.

Baca juga: Mahasiswi Kedokteran Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik, Ungkapan Sang Ayah Mengharukan

Dia melanjutkan, setelah mendapat kepercayaan dari korban, tersangka kemudian mulai melancarkan aksinya.

Pada 11 Maret 2022 lalu, tersangka meminta bantuan dari korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik tersangka sebesar Rp 20 Juta dengan cara transfer ke rekening tersangka.

Selanjutnya, tersangka kembali meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp 37 juta.

"Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah milik tersangka laku terjual. Namun tak kunjung dikembalikan," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, tersangka yang mengaku sebagai dokter spesialis juga berhasil menipu seorang saksi lainnya dengan kedok melakukan kerja sama senilai Rp 4,5 juta dengan cara transfer.

Sehingga total ada uang Rp 62,5 juta yang dibawa kabur tersangka. 

Dengan peristiwa tersebut, tersangka disangkakan Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal  378 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved