Latar Belakang Asmara, Putu Eka Satya Tanaya Ngaku Praktek di RSU Wangaya, Ni Kade SP Tertipu
Latar Belakang Asmara, Putu Eka Satya Tanaya Ngaku Praktek di RSU Wangaya, Ni Kade SP Tertipu
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra (kanan) saat menunjukkan bukti tindak pidana penipuan di kantor setempat, Kamis 9 November 2023.
Sebab tersangka menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500 Juta.
"Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka baru sekali melakukan perbuatannya dan belum pernah sampai melakukan praktek kedokteran," tandasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Sewa Motor Rp 300 Ribu di Gianyar Bali, Dijual Rp 5 Juta, Dewa Gede Ditahan Kejaksaan |
![]() |
---|
VIRAL! Pencurian Uang Milik Money Changer di Bali, Satu WNA Ditangkap, Uang Berserakan di Jalan |
![]() |
---|
13 Arti Mimpi Uang Palsu Ternyata Bukan Berarti Kamu Jadi Korban Penipuan |
![]() |
---|
VIDEO Pasangan Ngaku-ngaku Jadi Petugas BNN, Rampas HP dan Uang Tunai Korban di Denpasar Bali |
![]() |
---|
Polres Jembrana Kerahkan 94 Personel Dalam Operasi Patuh Agung 2025, Ini 9 Prioritasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.