Latar Belakang Asmara, Putu Eka Satya Tanaya Ngaku Praktek di RSU Wangaya, Ni Kade SP Tertipu

Latar Belakang Asmara, Putu Eka Satya Tanaya Ngaku Praktek di RSU Wangaya, Ni Kade SP Tertipu

Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra (kanan) saat menunjukkan bukti tindak pidana penipuan di kantor setempat, Kamis 9 November 2023. 

Sebab tersangka menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500 Juta.

"Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka baru sekali melakukan perbuatannya dan belum pernah sampai melakukan praktek kedokteran," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved