Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kubu Dasaran Alit Besok Diperiksa Propam Polda Bali, Singgung Dalaman Sang Jero Jadi Bukti

Kubu Dasaran Alit Besok Diperiksa Propam Polda Bali, Singgung Dalaman Sang Jero Jadi Bukti

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Jero Dasaran Alit saat ditemui setelah memenuhi panggilan Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023. Jero Dasaran Alit mengaku masih tetap menjalankan kewajibannya melayani umat. 

“Sementara itu dulu perkembangan yang bisa saya informasikan,” jelasnya.

Agus Dharmayana sebelumnya menegaskan, bahwa penyidik tentu saja tetap on the track, pada pengumpulan berkas pidana kekerasan seksual ini sampai nanti dilakukannya P21.

Karena itu, terkait dengan kemarin adanya pra peradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dasaran Alit, sedari awal selaku penyidik sudah sangat yakin terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan.

“Kami pun bukan penyidik kemarin sore. Sudah banyak perkara yang kami tangani. Kami yakin kami bisa. Tidak perlu ada yang diragukan lagi,” ucapnya, kemarin.

Sedangkan untuk tahapan berkas, sambungnya, pihaknya sudah melakukan tahap I. Dan saat ini, tinggal melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. 

Akan dilakukan pelimpahan secepatnya setelah melengkapi petunjuk dari jaksa.

Pengembalian dari jaksa atau P19 sudah.

Dan tinggal melengkapi untuk kemudian secepatnya untuk dilakukan P21 (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejari Tabanan.

“Kami berharap juga bisa secepatnya (P21 dilakukan),” ungkapnya.

Di bagian terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, Dewa Awatara menyatakan, bahwa pihaknya sudah menerbitkan untuk tahap P16.

Bahkan, Kepala Kejari sendiri, ada di dalam proses P16 itu sendiri. Ada beberapa saksi yang memang diajukan, sekitar lima atau enam.

“Kan masih ada praperadilan saat ini. Jadi polisi sekarang sifatnya koordinasi dengan kami. Kami akan memilah, apa yang bisa kami berikan petunjuk atau arahan seperti apa. Koordinasi sudah mereka lakukan sekitar tiga kali,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata, 22 tahun, selaku pemohon dalam sidang pra peradilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.

Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved