Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kubu Dasaran Alit Besok Diperiksa Propam Polda Bali, Singgung Dalaman Sang Jero Jadi Bukti
Kubu Dasaran Alit Besok Diperiksa Propam Polda Bali, Singgung Dalaman Sang Jero Jadi Bukti
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
“Nah pihak polisi bilang hanya bawa bukti chat saja. Dan itu tidak benar. Alasan penolakan laporan kemarin, bukan masalah bukti melainkan oknum dari Ditreskrimum bilang keputusannya laporan tidak diterima karena masih proses pra peradilan,” katanya.
Agus meyayangkan, sikap Polda Bali yang menyebut Jero Dasaran Alit tidak membawa bukti dalam laporan.
Dengan alasan itu, maka pihaknya bisa disebut nanti melakukan tindakan asal lapor terhadap NCK itu.
Sebenarnya kejadiannya, dirinya diminta kliennya mendampingi melaporkan NCK di Polda Bali.
Setelah itu pihaknya mengumpulkan bukti bukti dalam bentuk barang bukti berupa celana Jero Dasaran Alit, print chat elektronik dan surat undangan klarifikasi.
“Kami mendatangi SPKT Polda Bali sesampai di sana kami diarahkan ke Ditreskrimum. Dan diarahkan lagi ke Pelayanan Khusus. Dengan argumen yang panjang kami diarahkan ke SPKT lagi dan sesampai di SPKT, kami sudah jelaskan dengan panjang lebar tentang hukum dan pasal. Kami datang bermaksud melaporkan NCK bukan dalam kapasitas lapor balik tapi memang baru sempat mau melapor,” bebernya.
Penyidik Masih Lengkapi Berkas Untuk P21 Kasus Dasaran Alit
Usai “memenangkan” pra peradilan di PN Tabanan, penyidik Polres Tabanan terus berupaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK, 22 tahun perempuan asal Buleleng.
Kasus ini menyeret nama spiritualis muda Tabanan asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kadek Dwi Arnata, 22 tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap II, sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap dua ke JPU.
Pihaknya tidak dapat berspekulasi terkait dengan kapan proses pelimpahan tahap dua akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
“Kami masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. Tentunya sampai berkas dinyatakan lengkap untuk pelimpahan tahap dua oleh JPU,” ucapnya Rabu 8 November 2023.
Agus mengaku, terkait dengan tambahan saksi yang diminta keterangannya, pihaknya tidak dapat mengurai dengan detail.
Alasannya, pihaknya masih bekerja untuk sesegera mungkin berkas lengkap, dan segera dilimpahkan.
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.