Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kubu Dasaran Alit Besok Diperiksa Propam Polda Bali, Singgung Dalaman Sang Jero Jadi Bukti
Kubu Dasaran Alit Besok Diperiksa Propam Polda Bali, Singgung Dalaman Sang Jero Jadi Bukti
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Laporan balik terhadap NCK 22 tahun, yang dilayangkan oleh Pengacara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, sempat ditolak oleh Polda Bali.
Kemudian, pihak pengacara melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Bali.
Menyusul hal tersebut, esok Jumat 10 November 2023 pihak pengacara akan memenuhi panggilan Propam Polda Bali atau Subdit Paminal Polda Bali.
Pengacara Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa esok hari dirinya akan memenuhi panggilan atau undangan dari Propam Polda Bali.
Baca juga: Mobil Langgar Traffic Light Sapu Remaja 14 Tahun di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk
Perkiraannya, ialah terkait laporannya ke propam ihwal ditolaknya laporan balik yang dilayangkan sebelumnya oleh Jero Dasaran Alit.
Hanya saja, dirinya sendiri belum mengetahui arah dari undangan itu akan seperti apa.
“Seperti apa nanti belum tahu. Karena ini pertama kita diundang bertemu dengan Subidpaminal propam,” ucapnya Kamis 9 November 2023.
Agus Mulyawan mengatakan, bahwa pihaknya berharap bahwa bukan saja terkait laporan pihaknya saja yang mendapatkan perhatian.
Baca juga: Latar Belakang Asmara, Putu Eka Satya Tanaya Ngaku Praktek di RSU Wangaya, Ni Kade SP Tertipu
Namun, seharusnya laporan atau pengaduan semua masyarakat ke depannya yang melapor peristiwa pidana atau tindak pidana, supaya tidak dipersulit.
Alasannya, karena melapor atau mengadukan itu hak rakyat.
“Dan penegak hukum dalam hal ini polisi punya kewajiban mendalami laporan atau pengaduan tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Agus Mulyawan menyayangkan terkait laporan Jero Dasaran Alit yang ditolak di Polda Bali dan disebut tak membawa bukti.
Baca juga: Jalanan Gianyar Telan Dua Nyawa, Benturan Keras di Kepala Sebabkan Kadek Yoga Tewas di TKP
Padahal saat laporan, tidak ada signifikan membicarakan bukti.
Malahan, pihaknya sudah mengatakan bahwa membawa barang bukti berupa celana kliennya.
Bahkan, juga membawa print dokumen elektronik dan satu surat.
“Nah pihak polisi bilang hanya bawa bukti chat saja. Dan itu tidak benar. Alasan penolakan laporan kemarin, bukan masalah bukti melainkan oknum dari Ditreskrimum bilang keputusannya laporan tidak diterima karena masih proses pra peradilan,” katanya.
Agus meyayangkan, sikap Polda Bali yang menyebut Jero Dasaran Alit tidak membawa bukti dalam laporan.
Dengan alasan itu, maka pihaknya bisa disebut nanti melakukan tindakan asal lapor terhadap NCK itu.
Sebenarnya kejadiannya, dirinya diminta kliennya mendampingi melaporkan NCK di Polda Bali.
Setelah itu pihaknya mengumpulkan bukti bukti dalam bentuk barang bukti berupa celana Jero Dasaran Alit, print chat elektronik dan surat undangan klarifikasi.
“Kami mendatangi SPKT Polda Bali sesampai di sana kami diarahkan ke Ditreskrimum. Dan diarahkan lagi ke Pelayanan Khusus. Dengan argumen yang panjang kami diarahkan ke SPKT lagi dan sesampai di SPKT, kami sudah jelaskan dengan panjang lebar tentang hukum dan pasal. Kami datang bermaksud melaporkan NCK bukan dalam kapasitas lapor balik tapi memang baru sempat mau melapor,” bebernya.
Penyidik Masih Lengkapi Berkas Untuk P21 Kasus Dasaran Alit
Usai “memenangkan” pra peradilan di PN Tabanan, penyidik Polres Tabanan terus berupaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK, 22 tahun perempuan asal Buleleng.
Kasus ini menyeret nama spiritualis muda Tabanan asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kadek Dwi Arnata, 22 tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap II, sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap dua ke JPU.
Pihaknya tidak dapat berspekulasi terkait dengan kapan proses pelimpahan tahap dua akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
“Kami masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. Tentunya sampai berkas dinyatakan lengkap untuk pelimpahan tahap dua oleh JPU,” ucapnya Rabu 8 November 2023.
Agus mengaku, terkait dengan tambahan saksi yang diminta keterangannya, pihaknya tidak dapat mengurai dengan detail.
Alasannya, pihaknya masih bekerja untuk sesegera mungkin berkas lengkap, dan segera dilimpahkan.
“Sementara itu dulu perkembangan yang bisa saya informasikan,” jelasnya.
Agus Dharmayana sebelumnya menegaskan, bahwa penyidik tentu saja tetap on the track, pada pengumpulan berkas pidana kekerasan seksual ini sampai nanti dilakukannya P21.
Karena itu, terkait dengan kemarin adanya pra peradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dasaran Alit, sedari awal selaku penyidik sudah sangat yakin terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan.
“Kami pun bukan penyidik kemarin sore. Sudah banyak perkara yang kami tangani. Kami yakin kami bisa. Tidak perlu ada yang diragukan lagi,” ucapnya, kemarin.
Sedangkan untuk tahapan berkas, sambungnya, pihaknya sudah melakukan tahap I. Dan saat ini, tinggal melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.
Akan dilakukan pelimpahan secepatnya setelah melengkapi petunjuk dari jaksa.
Pengembalian dari jaksa atau P19 sudah.
Dan tinggal melengkapi untuk kemudian secepatnya untuk dilakukan P21 (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejari Tabanan.
“Kami berharap juga bisa secepatnya (P21 dilakukan),” ungkapnya.
Di bagian terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, Dewa Awatara menyatakan, bahwa pihaknya sudah menerbitkan untuk tahap P16.
Bahkan, Kepala Kejari sendiri, ada di dalam proses P16 itu sendiri. Ada beberapa saksi yang memang diajukan, sekitar lima atau enam.
“Kan masih ada praperadilan saat ini. Jadi polisi sekarang sifatnya koordinasi dengan kami. Kami akan memilah, apa yang bisa kami berikan petunjuk atau arahan seperti apa. Koordinasi sudah mereka lakukan sekitar tiga kali,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata, 22 tahun, selaku pemohon dalam sidang pra peradilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.
Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.(*)
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.