Seputar Bali
Direktur RSUD Wangaya: Tidak Ada Dokter Spesialis Anastesi Bernama Putu Eka Satya Tanaya
I Putu Eka Satya Tanaya (34) ditangkap Polres Jembrana atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter spesialis anestesi di RSUD Wangaya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Putu Eka Satya Tanaya (34) ditangkap Polres Jembrana atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter spesialis anestesi di RSUD Wangaya.
Direktur RSUD Wangaya Kota Denpasar, Dr. Anak Agung Made Widiasa.,Sp.A.MARS lewat surat yang diterima Tribun Bali, Kamis 9 November 2023 mengatakan, tidak ada dokter spesialis anestesi atas nama Putu Eka Satya Tanaya yang bekerja di RSUD Wangaya Kota Denpasar.
Berdasarkan data dari Kepegawaian RSUD Wangaya Kota Denpasar dokter spesialis anestesi yang bekerja berjumlah 4 orang yaitu : dr. Ida Ayu Manik, Sp.An, dr. I Wayan Widana, Sp.An, dr. Ida Bagus Gede Dwi Dharmayana, M.Biomed.,Sp.An, dan dr. I Gde Agus Shuarsedana Putra, Sp.An.
Terpisah, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menuturkan, kasus penipuan tersebut terungkap berkat laporan pacar tersangka, Ni Kade SP (26).
Baca juga: Kubu Dasaran Alit Besok Diperiksa Propam Polda Bali, Singgung Dalaman Sang Jero Jadi Bukti
Bermula dari tahun 2020 kedua berkenalan lewat media sosial dan akhirnya menjalin hubungan baik.
Sebab, saat berkenalan tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anestesi.
Ternyata kini terungkap I Putu Eka Satya Tanaya (34) dokter gadungan.
Dengan mengaku sebagai dokter, ia berhasil menggaet hati seorang wanita serta uangnya. Total, korban merugi hingga Rp61,5 Juta.
"Dua tahun kenal, korban dan tersangka ini kemudian menjalin hubungan pacaran. Bahkan sempat hendak menikah," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana didampingi Kanit I Satreskrim Polres Jembrana, Ipda Ekky Nurwenda Putra, Kamis 9 November 2023.
Baca juga: Ida I Dewa Istri Kanya Layak Diusulkan Kembali sebagai Pahlawan Nasional
Dia melanjutkan, setelah mendapat kepercayaan dari korban, tersangka kemudian mulai melancarkan aksinya.
Pada 11 Maret 2022 lalu, tersangka meminta bantuan dari korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik tersangka sebesar Rp. 20 Juta dengan cara transfer ke rekening tersangka.
Selanjutnya, tersangka kembali meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp37 Juta.
"Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah milik tersangka laku terjual. Namun tak kunjung dikembalikan," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, tersangka yang mengaku sebagai dokter spesialis juga berhasil menipu seorang saksi lainnya dengan kedok melakukan kerjasama senilai Rp4,5 Juta dengan cara transfer.
Sehingga total ada uang Rp62,5 Juta yang dibawa kabur tersangka.
Baca juga: Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK, Nomor 5 Pasti Langsung Ketahuan Jika Palsu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.