Berita Bali
TNI-Polri Harap Jaga Netralitas, Pangdam & Kapolda Bakal Tindak Tegas Yang Masuk Politik Praktis
TNI-Polri di Bali Sudah Diwanti-wanti Jaga Netralitas, Pangdam dan Kapolda Bakal Tindak Tegas Yang Masuk Politik Praktis
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 wajib dijaga anggota TNI Kodam IX/Udayana dan Polda Bali, sebab pimpinan sudah mewanti-wanti untuk menjaga sikap netral ada haluan tidak condong ke kiri dan ke kanan.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra, SIK, MSi., menekanan agar dalam menghadapi Pemilu 2024 anggota menjaga integritas, profesionalitas, netralitas dan wibawa Polri.
"Jangan terlibat kegiatan politik terlalu dalam atau praktis dan jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana pemilu," tegas Kapolda Bali di saat memimpin rapat Gedung PRG Polda Bali, pada Kamis 9 November 2023.
Pihak kepolisian saat ini melaksanakan operasi mantap brata agung 2023-2024, dalam rangka mengamankan pemilu tahun 2024 agar situasi tetap kondusif di tengah eskalasi politik yang berkembang, tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa terutama konflik sosial dan kekerasan.
"Meskipun saat ini situasi Kamtibmas di wilayah kita relatif aman, saya minta agar seluruh Satgas termasuk Satgas Polres tetap fokus dalam melaksanakan tugasnya masing-masing dengan baik,," tuturnya.
"Intensifkan kegiatan cooling system seperti kegiatan deklarasi damai. Utamakan upaya pencegahan sebelum tindakan penindakan, bangun komunikasi yang baik dan edukatif kepada masyarakat dan tingkatkan soliditas internal dan sinergitas dengan TNI, pemerintah dan instansi penyelenggara Pemilu," jabarnya.
Terpisah, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi, S.I.P., M.Sc., menegaskan sankai hukuman siap menanti untuk prajurit yang melanggar netralitas saat masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini ditekankan saat dijumpai awak media dalam apel gelar pasukan kesiapan pengamanan Pemilu 2024.
Pangdam IX/Udayana menegaskan, bahwa TNI wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Baca juga: Tenaga Kerja Mandiri di Gianyar Diberikan Pelatihan, Dayu Surya: Tingkatkan Daya Saing
Baca juga: Harga Cabai Rawit Merah di Tabanan Melambung Tinggi, Sentuh Rp 80 ribu per Kilogram
Pelanggaran netralitas TNI yang dilakukan oleh anggota TNI aktif dapat dijerat Undang-Undang Pemilu, Sanksi Disiplin Militer dan Pidana Militer maupun Pidana Umum.
“Ada hukum pengadilan umum, pidana ada, militer ada, “ tegasnya.
Dikatakan dia, tidak ada anggota TNI yang kebal hukum, apapun pangkatnya.
"Saya harapkan para Komandan Satuan adakan Jam Komandan untuk menjelaskan netralitas itu, sehingga tidak ada anggota di lapangan yang salah bertindak," ujar Mayjen TNI Harfendi
"Apabila masih ada yang melanggar, maka harus siap dengan sanksi hukum yang berlaku," sambungnya.
Ia juga menyampaikan sinergitas TNI-Polri, Pangdam mengimbau kepada seluruh Prajurit Kodam IX/Udayana untuk tetap meningkatkan sinergitas dengan aparat keamanan lainnya, terutama dengan Polri.
"Agar kita tidak diadu domba, terlebih saat menghadapi masa Pemilu 2024 ini, agar tetap jaga kekompakan di lapangan sesuai dengan porsinya masing-masing," ujar dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.