Berita Bali

Kasus Perdagangan Orang di Bali Sentuh 32 Kasus, Diduga Tergiur Gaji Besar

Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali mengatakan dari 32 kasus perdagangan orang tersebut hanya 2 orang yang berasal dari Bali

Istimewa
Kadinsos Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, mengatakan perempuan memiliki peran ganda yang harus dijalankan. Simak komentarnya terkait kasus pembuangan bayi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bali cukup tinggi.

Pada tahun 2023 hingga Oktober ditemukan sebanyak 32 kasus di Bali.

Ketika dikonfirmasi, Luh Ayu Aryani selaku Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali mengatakan dari 32 kasus perdagangan orang tersebut hanya 2 orang yang berasal dari Bali.

“32 (kasus TPPO) di Bali karena merupakan embarkasinya atau pemberangkatannya dari Bali sebenarnya yang dari Bali hanya 2 saja,” kata Luh Ayu, Rabu 15 November 2023.

Diduga korban TPPO ini tergiur dengan gaji lebih saat bekerja di luar negeri.

Baca juga: Ida Susanti Jalani Sidang Kasus Perdagangan Manusia di Bali, Korban Disekap dan Dipaksa Jadi PSK

Lebih lanjutnya ia mengatakan jika terkait kesediaan lapangan kerja di Bali tentu dari Nakertrans yang lebih tahu.

Menurutnya, jika dibandingkan gaji di luar negeri dengan rupiah di Indonesia sama saja karena pekerjaannya tak jauh berbeda dengan pekerjaan di Bali.

Biasanya yang menjadi korban TPPO adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja ke luar negeri secara unprosedural.

“Untuk mencegah itu (TPPO) dari Nakertrans ada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI Pergub Bali Nomor 12 tahun 2021 tentang sistem perlindungan pekerja migran Indonesia karena Bali,” imbuhnya.

Sementara itu, yang dilakukan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali untuk mencegah TPPO terjadi kembali yakni dengan melakukan koordinasi bersama pemangku kepentingan dari binstansi terkait (seluruh tim gugus tugas dengan jejaring kerja).

Melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO.

Menindaklanjuti segala laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi TPPO.

“Juga pengawasan terhadap Pembuatan KTP, koordinasi melalui PMD Dukcapil karena disinyalir ada pemalsuan umur,” tandasnya.

Sementara untuk penanganan melalui UPTD PPA Dinsos P3A melakukan kerjasama dengan Polda Bali dengan melakukan pelatihan simponi PPA yang merupakan sistem informasi pelaporan kasus TPPO di Provinsi Bali.

Selain itu juga melakukan sosialisasi secara masif tentang bahaya TPPO dengan melibatkan seluruh stakeholder dari mulai sektor pendidikan seperti masyarakat adat.

Juga melakukan pengoptimalan kerjasama dengan jejaring dalam hal penyiapan shelter.

“Melakukan pendampingan psikologis terhadap korban TPPO. Juga melakukan proses pendampingan reintegrasi sosial dengan memperhatikan hak-hak korban, bekerjasama juga dengan masing-masing OPD Dinkes, Balai Pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia Bali, Nakertrans,” tutupnya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved