Berita Gianyar
Optimalkan Pajak, Usaha Beromset di Atas Rp5 Juta di Gianyar Kena Pajak
Para pengusaha 'kecil', seperti rumah makan cap cay dan warung makan biasa, di Kabupaten Gianyar, Bali harus membayar pajak.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Para pengusaha 'kecil', seperti rumah makan cap cay dan warung makan biasa, di Kabupaten Gianyar, Bali terkejut.
Pasalnya, saat ini mereka mendapatkan surat dari Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar, untuk mengurus pembayaran pajak daerah.
Sebelum-sebelumnya, mereka tidak pernah berpikir akan terkena kewajiban membayar pajak atas usahanya. Sebab selama ini, pajak hanya dikenakan pada usaha besar seperti restoran.
Baca juga: Gerakan Nasional Revolusi Mental, Polres Gianyar tanam ratusan pohon di Tirta Empul
"Hidup di daerah maju, pembangunan semua serba wah, ternyata warung kecil kena pajak. Ya, sebagai rakyat kecil, kalau seperti itu ya seperti itu, yang penting Gianyar aman, katanya," ujar pengusaha warung cap cai, yang enggan disebutkan namanya.
Plt Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Minggu 19 November 2023 mengatakan, dalam menetapkan wajib pajak daerah, pihaknya bekerja sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Di mana dalam hal ini, setiap usaha yang memiliki minimal omset Rp5 juta per bulan, maka wajib membayar pajak daerah.
Baca juga: DPRD Gianyar setujui RAPBD Gianyar 2024 Sebesar Rp2,9 Triliun
"Sesuai Perda, jika omsetnya sudah di atas Rp5 juta per bulan, wajib bayar pajak daerah. Memang aturannya seperti itu," ujar pejabat asal Desa Keramas, Blahbatuh yang karib disapa Gusti Bem itu.
Bem mengatakan, kebijakan tersebut untuk memenuhi asas keadilan. Karena itu, penetapan sebagai wajib pajak, saat ini tidak hanya melihat casing luarnya.
Termasuk pedagang lalapan dengan sistem warung knock down, yang memiliki omset di atas Rp5 juta per bulan juga dikenai pajak.
Baca juga: Desa-desa di Gianyar Anggarkan Studi Komparatif, PMD: Kami Hanya Sebatas Mengeluarkan Juknis
"Tidak mengenal warung besar atau kecil, jika memang memiliki omset di atas Rp5 juta, tetap kena pajak," ujarnya.
Lalu bagaimana caranya mengetahui suatu usaha memiliki omset sedemikian, Bem mengatakan hal tersebut ada kajiannya.
"Ada analisanya. Misalnya, mereka memiliki dua pegawai dengan gaji Rp1,5 juta per orang, atau bahkan Rp2 juta per orang, dipastikan dia memiliki omset yang tinggi, belum lagi keuntungan dan perputaran," ujarnya.
Baca juga: Dinas Kesehatan Gianyar Sebut Vaksin Anti Rabies Langka
Pihaknya pun meminta agar masyarakat, terutama pengusaha di Kabupaten Gianyar agar menaati Perda yang ada.
Sebab bagaimanapun, uang pajak yang dibayarkan tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas, baik fasilitas kesehatan maupun infrastruktur. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.