Pembunuhan di Denpasar

Hal Sepele Berujung Pembunuhan, Gede Krisna Tikam Korban Berkali-kali, Ada Anak Dibawah Umur

Hal Sepele Berujung Pembunuhan, Gede Krisna Tikam Korban Berkali-kali, Ada Anak Dibawah Umur

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembunuhan di Denpasar dengan korban Yohanis Emanuel Naikoi (33) ternyata hanya karena masalah sepele.

Kasus tersebut kini bergulir di PN Denpasar dengan beberapa terdakwa anak dibawah umur.

TKP pembunuhan itu di Jalan Dewi Madri, Denpasar, diantara para pelaku pengeroyokan terdapat anak dibawah umur.

Terdakwa Gede Krisna Budiantara alias Krisna alias Badil (19) dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun), terdakwa Hery Angga Putra alias Angga (18) dituntut 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca juga: Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara

Sedangkan terdakwa berkas terpisah, yaitu M. Ikwan Zainul Karim alias Muhamad Ikvan alias Ipan (19) dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Ketiganya dituntut pidana berbeda oleh Jaksa Penuntut sesuai dengan perannya masing-masing.

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut. Terhadap tuntutan itu, kami sebagai penasihat hukum para terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi)," jelas Aji Silaban saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 20 November 2023.

Baca juga: Kronologi Lengkap Wanita Tewas di Pantai Double Six, Setengah Busana Terbuka dan 16 Luka Tebasan

Nota pembelaan, kata advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini akan dibacakan pada sidang, Selasa, 21 November 2023.

"Besok, nota pembelaan kami bacakan di persidangan," ungkap Aji Silaban.

Sementara dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa Gede Krisna dan Angga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama terhadap orang jika kekerasan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Kedua terdakwa dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan lebih subsidiair JPU. 

Pun disebutkan hal memberatkan dan meringankan yang digunakan JPU sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka para hingga meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. 

"Keluarga dan terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban. Keluarga korban sudah menerima santunan atau tali kasih dari keluarga para terdakwa," papar Aji Silaban. 

Sedangkan terdakwa Ivan yang menyerahkan pisau dinyatakan terbukti bersalah.

Ivan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk.

Ivan pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini sesuai dakwaan ketiga JPU.

Seperti diberitakan, sebelum kejadian 7 terpidana anak bersama 3 terdakwa (berkas terpisah) berkumpul di bar daerah Denpasar sembari meminum minuman beralkohol (mikol).

Usai menenggak mikol, sekitar pukul 03.00 Wita mereka meninggalkan bar tersebut mengendarai sepeda motor dan saling berboncengan.

Para terdakwa bersama 7 terpidana anak menuju arah Renon menyusuri Jalan Cok Agung Tresna.

Lalu mereka melihat korban yang tengah berjalan kaki sambil main ponsel.

Melihat itu, mereka mendekat kemudian tiba-tiba menendang korban.

Korban pun jatuh tersungkur dan berteriak.

Para pelaku kemudian pergi meninggallan korban.

Namun mendengar teriakan korban, mereka berhenti di Jalan Moh Yamin, sekitar 500 meter dari tempat kejadian awal.

Para pelaku berkumpul dan bermaksud menyerang korban.

Para pelaku kemudian berputar arah melawan arus menuju depan kantor TVRI Renon.

Kemudian korban muncul, melempar batu dan dibalas oleh salah satu terpidana anak.

Korban kemudian menghindar hingga masuk ke area kantor TVRI, dan kembali dikejar para pelaku sembari melempar batu ke dalam area TVRI.

Karena korban tidak ditemukan, para pelaku kemudian bergerak ke Jalan Tukad Yeh Aye. 

Sesampai di sana, mereka berkumpul kembali dan atas ajakan terdakwa Angga, mereka sepakat kembali mencari korban.

Mereka bergerak ke Jalan Cok Agung Tresna, dan melihat korban sedang berjalan ke arah Jalan Dewi Madri. 

Para pelaku memarkir kendaraannya dan melempar batu ke arah korban.

Beberapa terpidana anak bertubi-tubi memukul dan menendang korban.

Terdakwa Krisna sempat memukul namun tidak kena.

Korban pun lari, dikejar oleh terdakwa Krisna bersama beberapa terpidana anak. 

Saat lari, korban ditendang sehingga terjatuh oleh terpidana anak.

Dalam kondisi jatuh, korban kembali dipukul.

Terdakwa Krisna lalu turun dari motor dan ingin menangkap korban.

Korban pun memukul terdakwa Krisna. 

Karena terkena pukulan dari korban, terdakwa Krisna emosi dan kembali memukul korban.

Korban kembali melawan, mengambil batu, dan terdakwa Krisna mengeluarkan pisau lalu secara membabi buta menusuk ke arah tubuh korban berkali kali. 

Korban pun bersimbah darah, namun beberapa terpidana anak kembali melayangkan pukulan sehingga korban jatuh.

Usai melakukan pengeroyokan, mereka pun kabur meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka.

Para pelaku kabur berpencar, kemudian berkumpul di Lapangan Lumintang untuk membicarakan masalah tersebut.

Lalu terdakwa Krisna mengembalikan pisau yang digunakan menusuk korban kepada salah satu terpidana anak.

Juga dipertemuan itu, mereka berkoordinasi agar mereka tidak saling gigit atau melaporkan apabila tertangkap.

Setelah itu mereka pun pulang ke rumah masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved