Berita Jembrana
RBD Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penyelundupan Penyu Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Pelaku penyelundupan penyu hijau telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Jembrana, Senin 20 November 2023.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kondisi penyu sitaan yang dititip di penangkaran atau tempat konservasi penyu di Kurma Asih Perancak, Jembrana, Senin 20 November 2023.
Pelaku diduga sudah mengenal wilayah karena menggunakan jalur alternatif yakni jalur pedesaan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Beruntung, di wilayah Desa Baluk ada kegiatan upacara yang mengharuskan pikap tersebut berhenti dan polisi yang membuntuti sejak awal langsung mengamankannya.
"Jadi pelaku ini menggunakan jalur alternatif. Setelah kita amankan dan cek, ternyata ada 19 ekor penyu yang diangkut."
"Kita langsung amankan ke kantor untuk proses lebih lanjut," jelas Juliana saat dijumpai, Minggu 19 November 2023 kemarin. (*)
Berita lainnya di Penyu Hijau
Tags
tersangka
penyu
Konservasi Penyu Kurma Asih
satwa dilindungi
Kapolres Jembrana
TRIBUN-BALI.COM
penyu hijau
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.