Berita Jembrana

RBD Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penyelundupan Penyu Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Pelaku penyelundupan penyu hijau telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Jembrana, Senin 20 November 2023.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kondisi penyu sitaan yang dititip di penangkaran atau tempat konservasi penyu di Kurma Asih Perancak, Jembrana, Senin 20 November 2023. 


Pelaku diduga sudah mengenal wilayah karena menggunakan jalur alternatif yakni jalur pedesaan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Beruntung, di wilayah Desa Baluk ada kegiatan upacara yang mengharuskan pikap tersebut berhenti dan polisi yang membuntuti sejak awal langsung mengamankannya. 


"Jadi pelaku ini menggunakan jalur alternatif. Setelah kita amankan dan cek, ternyata ada 19 ekor penyu yang diangkut."

"Kita langsung amankan ke kantor untuk proses lebih lanjut," jelas Juliana saat dijumpai, Minggu 19 November 2023 kemarin. (*)

 

 

Berita lainnya di Penyu Hijau

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved