Berita Jembrana
RBD Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penyelundupan Penyu Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Pelaku penyelundupan penyu hijau telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Jembrana, Senin 20 November 2023.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pelaku penyelundupan penyu hijau telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Jembrana, Senin 20 November 2023.
Pria berinisial RBD (29) tersebut disangkakan pasal 40 ayat (2) yo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 Juta.
Baca juga: Belasan Ekor Penyu Hijau Diamankan Polres Jembrana, Hendak Diselundupkan ke Denpasar
Di sisi lain, 19 ekor penyu hasil penyelundupan pelaku RBD telah dititip di tempat aman, yakni kolam penyu dewasa tempat konservasi penyu di Kurma Asih Perancak.
Satwa dilindungi ini rencananya akan dilepasliarkan di kawasan Pantai Perancak Jembrana bersama para pihak.
"Pemeriksaan sudah dilakukan dan pelaku sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi, Senin 20 November 2023.
Baca juga: Belasan Ekor Penyu Hijau Diamankan Polres Jembrana, Hendak Diselundupkan ke Denpasar
Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sementara, pelaku disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) yo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yaitu Barang siapa dg sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yg dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.
Baca juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan 11 Ekor Penyu Hijau, Satu Orang Tersangka Diamankan
"Kita masih dalami terus kasusnya," tandasnya.
Sebelumnya, belasan ekor penyu hijau hasil selundupan kembali diamankan Polres Jembrana, Minggu 19 November 2023.
Total ada 19 ekor penyu hijau beserta satu pelaku yang berhasil diamankan.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait modus dan motif pelaku terkait kemungkinan jaringan pelaku penyelundupan sebelumnya.
Baca juga: Penyu Hijau Betina Ditemukan Mati di Pantai Perancak, Sirip Terikat Senar, Diduga Hasil Perburuan
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menuturkan, pengungkapan kasus penyelundupan penyu ini dilakukan di jalur pedesaan wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara sekitar pukul 01.00 WITA.
Satwa dilindungi tersebut diangkut menggunakan mobil pikap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.