Sengketa Lahan Desa Kelecung
Warga Desa Adat Kelecung Kembali Datangi PN Tabanan, Buntut Kasus Sengketa Lahan Pura Dalem
Sengketa lahan tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Demo krama desa adat Kelecung, di PN Tabanan Kamis 23 November 2023. Warga Desa Adat Kelecung Kembali Datangi PN Tabanan, Buntut Kasus Sengketa Lahan Pura Dalem
“Setelah 17 tahun undang-undang agraria itu terbit, mereka (pihak penggugat) baru mendaftarkan Ipeda sebagai bukti pajak atau sekarang dikenal dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," bebernya.
Baca juga: Videonya Viral, Polda Bali Ungkap Penangkapan Aktivis Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Untuk persidangan, dirinya menambahkan, bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah keterangan saksi dari penggugat, nantinya pihaknya akan ada kesempatan untuk mengajukan bukti baru.
Meski begitu, ia belum tahu akan mengajukan saksi baru atau tidak.
“Namun kami mengikuti aturan sesuai dengan agenda hukum acara yang berlaku," bebernya. (ang).
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.