Berita Bali
Dinkes Bali Tak Permasalahkan Klinik Swasta Yang Tarik Biaya 900 Ribu Untuk Vaksin Anti Rabies
VAR yang disediakan oleh Pemerintah yang sifatnya gratis ada fasilitas kesehatan seperti di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdapat beberapa klinik swasta di Bali yang memberlakukan tarif penyuntikan vaksin anti rabies (VAR) ke pasien.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Nyoman Gde Anom saat jumpa pers mengenai kesediaan VAR di Bali, Jumat 24 November 2023.
“Oh itu karena dia (klinik) beli (VAR) dan itu pilihan masyarakat, bukan kita yang memberikan (VAR) ke klinik. Kalau kita (Pemerintah) VAR untuk masyarakat gratis,” beber Anom.
Dikatakan Anom juga harga sekali penyuntikan VAR di klinik swasta berkisar dari Rp 900 ribu, dan penyuntikan VAR biasanya dilakukan hingga empat kali penyuntikan yang artinya akan menghabiskan biaya sebanyak Rp 3,6 juta.
Baca juga: Anjing Peliharaan Serang Warga di Jembrana, Positif Rabies dan Serang 4 Warga, Korban Diberi VAR
Anom juga menekankan, VAR yang disediakan oleh Pemerintah yang sifatnya gratis ada fasilitas kesehatan seperti di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Bagi masyarakat yang digigit anjing saat malam hari juga tak perlu panik sebab bisa mendapatkan vaksin di RSUD, selain itu dapat disuntikan VAR keesokan harinya.
“Kita ada VAR di Puskesmas ada semua tidak usah ke klinik lah ini gratis. Masih ada masyarakat ngeluh karena harus beli di klinik saya sudah kasih info tolong diinformasikan VAR aman di Bali,” imbuhnya.
Hingga tanggal 23 November 2023, kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) yang dilaporkan sebanyak 62.672 kasus, dengan pemberian VAR 1 sebanyak 45.504 kasus; VAR 2 sebanyak 24.397 kasus dan VAR 3 sebanyak 10.584 kasus.
Kasus Rabies (Lyssa) yang dilaporkan sampai tanggal 23 November 2023 sebanyak 6 kasus.
Pemerintah Provinsi Bali sudah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian rabies seperti melakukan KIE, menjalin koordinasi dengan berbagai lintas sektor terutama pengendalian rabies di sektor hulu (kesehatan hewan); meningkatkan peran serta masyarakat melalui tim siaga rabies; melakukan tatalaksana kasus gigitan melalui pembentukan rabies centre serta mengupayakan penyediaan logistik berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR).
Sampai bulan November 2023, Pemerintah Provinsi Bali telah mengadakan VAR sebanyak 34.800 bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerima bantuan VAR dari Kementerian Kesehatan sebanyak 113.500 vial serta pengadaan dari APBD kabupaten/kota dengan jumlah total sekitar 57.800 vial; dengan jumlah VAR yang diadakan di masing-masing kabupaten/kota bervariasi sesuai dengan kemampuan keuangan kabupaten/kota.
Sedangkan untuk SAR Pemerintah Provinsi Bali telah mengadakan sebanyak 200 vial dan menerima bantuan dari Kemenkes sebanyak 615 vial.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.