Kasus SPI Unud

Prof Raka Sudewi Akui Ada "Konflik" Dalam Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud

Prof Raka Sudewi Akui Ada "Konflik" Dalam Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Prof Raka Sudewi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2017-2021, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) akhirnya dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan rektor Unud ini bersaksi dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022

Dari keterangannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 24 November 2023, Prof Raka Sudewi mengakui ada "konflik" atau kendala antara biro akademik dengan ketua panitia penerimaan maba jalur mandiri yang saat itu dijabat oleh terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

Hubungan tidak harmonis di tubuh Unud disampaikan Prof Raka Sudewi saat dirinya struktur jabatan ketua panitia penerimaan maba jalur mandiri. 

"Tahun 2018 sampai tahun 2020 ketua panitia penerimaan adalah WR I, Prof Antara. Tahun 2021 bukan Prof Antara sebagai ketua panitia," jelasnya. "Kenapa," kejar tim penasihat hukum terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.

"Karena ada kendala komunikasi antara WR I (Prof Antara) dengan kabiro akademik, termasuk saya juga sebagai rektor," aku Prof Raka Sudewi

Ketidak harmonisan itu kembali dipertanyakan oleh tim JPU.

"Kendala komunikasi karena apa? Apakah ketua panitia pernah melakukan penyimpangan," tanya JPU Nengah Astawa.

"Pernah melakukan penyimpangan dalam hal pemberian Udayana Award. Sudah saya konfirmasi dan beliau mengakui. Setelah kejadian itu komunikasi dengan beliau semakin sulit," jawab Prof Raka Sudewi. 

Baca juga: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Bajul Ijo Galau Belum Tentukan Venue, Harapkan Kembali ke GBT

Sebelumnya dalam keterangannya, Prof Raka Sudewi menjabarkan proses awal diadakannya SPI jalur mandiri. 

"Proses SPI awalnya dibentuk tim penyusunan tarif dan tim kajian penyusunan naskah akademis. Dari hasil kajian dirapatkan kembali, menerima masukan untuk penyempurnaan. Setelah didapatkan angka final selanjutkan di SK an ke dalam SK rektor," paparnya. 

Pun dalam proses SPI, tim melakukan bench marking atau turun ke lapangan ke tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yakni ke Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga dan Universitas Andalas. 

"Tahu dari mana saksi, bahwa tim turun ke lapangan," tanya JPU Nengah Astawa. "Saya mendapat laporan Wayan Antara adanya tim yang turun ke lapangan," jawab Prof Raka Sudewi

Ketika ditanya, apakah ada data laporan dari tim terkait bench marking ke ketiga PTN tersebut, Prof Raka Sudewi menyatakan, tidak ada laporan. 

Pun ditanya apa payung hukum ketiga PTN tersebut memungut SPI, Prof Raka Sudewi mengaku tidak mengetahui dan menyatakan telah mendelegasikan kepada panitia penerimaan prihal dasar yuridis. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved