Kasus SPI Unud

Tiga Guru Besar Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Tiga guru besar Universitas Udayana (Unud) yang namanya ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Putu Candra
Mantan rektor Unud, Prof Raka Sudewi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi SPI Unud di gedung Pidsus Kejati Bali, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga guru besar Universitas Udayana (Unud) yang namanya ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 24 November 2023.


Ketiga saksi adalah mantan rektor Unud periode 2017-2021, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K), Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P dan Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K).

Baca juga: Terdakwa Akui Terima Draf dari Wayan Antara, Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Selain ketiga guru besar tersebut, dihadirkan juga satu saksi lainya yaitu, Adi Panca Saputra Iskandar. 


Para saksi tersebut akan diperiksa keterangannya untuk tiga terdakwa yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara. 


"Penuntut Umum mengajukan empat saksi," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi. 

Baca juga: Prof Wiradewi Ungkap Kajian SPI Unud Tanpa Studi Banding


Diberitakan sebelumnya, Tim JPU I Nengah Astawa dkk dalam surat dakwaan terpisah, mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Sidang Lanjutan, Guru Besar Unud Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi SPI


Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Diketahui tidak hanya tiga terdakwa tersebut, perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp335 miliar ini, juga menyeret Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU sebagai terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved