Kasus SPI Unud

Terdakwa Akui Terima Draf dari Wayan Antara, Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Teka-teki mengenai siapa yang menyerahkan, lalu menerima draf Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) maba seleksi jalur mandiri Unud mulai terkuak.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Putu Candra
I Wayan Antara memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat 17 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Teka-teki mengenai siapa yang menyerahkan, lalu menerima draf Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) maba seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) perlahan mulai terkuak.

Ini diakui terdakwa I Made Yusnantara saat menanggapi keterangan saksi I Wayan Antara di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Hasil Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Yusnantara Akui Terima Draft SPI dari Saksi Antara

Wayan Antara merupakan satu dari tiga saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dkk untuk diperiksa keterangan di persidangan dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Wayan Antara adalah mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan. Pernah menjabat sebagai wakil ketua tim penyusun SPI Unud, staf khusus pengelolaan aset, dan sekarang menjadi staf ahli rektor Unud bidang pemberdayaan.

Baca juga: Eksepsi Mantan Rektor Unud Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Berlanjut ke Pembuktian

Dalam tanggapannya, terdakwa Yusnantara menyatakan, dirinya menerima draf SPI dari saksi Wayan Antara.

"Memang benar draf SPI, saksi (I Wayan Antara) yang menyerahkan ke saya. Memang benar bukan dibuat, diketik di bidang akademik," ungkapnya saat menanggapi keterangan saksi I Wayan Antara.

Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan terdakwa I Ketut Budiartawan.

Baca juga: Hakim Ketua Berhalangan Hadir, Sidang Dugaan SPI Unud Ditunda

"Saya tidak membuat draf itu. Saya mendapat draf dari atasan saya, Pak Yusnantara," akunya.

Sementara itu, ditanya terkait landasan hukum SPI oleh JPU, saksi Wayan Antara mengatakan, landasan yuridis mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan SK Rektor Unud.

"Landasan yuridis, Permendikbud. Yang terbawah yang menjadi dasar pungutan SPI adalah SK Rektor," jawabnya.

Tim JPU pun mengejar saksi Wayan Antara perihal aset Unud berupa sejumlah mobil yang diberikan oleh pihak bank. Namun pihaknya mengaku tidak mengetahui.

Baca juga: Prof Wiagustini Sebut Kajian SPI Unud Berdasarkan Website 3 PTN

"Tahu saksi, Unud mendapat bantuan mobil dari bank," tanya JPU Nengah Astawa. "Tidak tahu," jawabnya.

Namun kemudian, saksi Wayan Antara mengaku pernah mendengar adanya bantuan dari bank berupa CSR.

"Unud mendapat manfaat untuk penempatan uang di bank melalui CSR," jelasnya. "CSR-nya dalam bentuk apa," kejar JPU Nengah Astawa.

Kembali saksi Wayan Antara menyatakan tidak tahu, dan dirinya saat itu bertugas khusus pada pengelolaan aset tanah Unud.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved