Berita Jembrana
Makepung Lampit Diusulkan WBTB, Atraksi Budaya Warisan Leluhur Jembrana Harus Dilestarikan
Sebanyak 40 peserta mengikuti ajang Makepung Lampit Cup di areal sawah Subak Tegalwani, Pangkung Jajung Cibunguran, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Sebanyak 40 peserta mengikuti ajang Makepung Lampit Cup di areal sawah Subak Tegalwani, Pangkung Jajung Cibunguran, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu 26 November 2023.
Makepung yang diselenggarakan di atas lumpur ini, menjadi salah satu warisan budaya di kabupaten ujung barat pulau Bali.
Untuk menjaga eksistensinya, Makepung Lampit telah diusulkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB).
Baca juga: Ambisi Bupati Tamba Jadikan Makepung Barang Mahal, Kapolres Cup 2023 Diikuti 192 Peserta
Namun, saat ini pengusulannya masih berproses dan menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bali serta Pusat.
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna juga turut berpartisipasi sebagai joki di sirkuit berjarak 50 meter tersebut.
Bahkan, event penutup makepung di tahun 2023 ini sukses menyedot ribuan penonton dari berbagai kalangan.
Pejabat yang lebih akrab disapa Ipat itu menuturkan, makepung lampit merupakan salah satu atraksi budaya Jembrana yang harus dilestarikan.
Baca juga: 2 Rekanan Terpeleset Uang Pelicin Rp18,6 Juta, Babak Baru Korupsi Hiasan Kepala Kerbau Seka Makepung
Sehingga, harus rutin digelar sebagai ajang promosi wisata Internasional.
"Berbeda dengan makepung darat yang sudah diakui. Makepung Lampit di atas lumpur areal sawah ini warisan budaya harus dilestarikan," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara menuturkan juga menyampaikan hal senada.
Baca juga: Sekaa Makepung Garap Pembatas Lintasan, Sirkuit All in One Sambut Jembrana Emas 2026
Untuk memperkuat eksistensinya, pihaknya telah mengusulkan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB).
"Usulannya 2023, saat ini masih berproses. Kemarin keandalannya pada naskah akademisnya," kata Sapta Negara.
Dia menyebutkan, segala kelengkapan persyaratan sudah dilengkapi dan sedang dibahas oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Selanjutnya bakal ada evaluasi juga dari pemerintah pusat. Prosesnya memang butuh waktu antara 1-2 tahun.
Karena tergantung kelengkapan dan keterbatasan waktu dari tim untuk evaluasi lapangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.