Sengketa Lahan Desa Kelecung

Ratusan Krama Desa Adat Kelecung Gelar Aksi Dukungan di PN Tabanan, Simpatisan Terjun Ke Jalan

Sidang gugatan perdata sengketa tanah 27,8 are Pura Dalem Kelacung (sesuai dengan nama sertifikat), bergulir kembali di Tabanan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Massa Dari Desa Adat Kelecung (Baju Merah) yang berada di PN Tabanan, dan massa dari Jero Marga (pakaian hitam) yang juga datang di PN Tabanan 

Hal ini, dikarenakan sebelumnya saksi merasa tertekan, tidak ada perlindungan ketika ada orasi dan lagu-lagu di sidang sebelumnya. 

Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, Wali Kota IGN Jayanegara Bakal Pimpin Razia ke Danau Tempe

“Ya jadi ini hanya ingin membuat nyaman saja (adanya massa Jero Marga). Tapi kami juga berterima kasih ke Polisi, bahwa sudah sangat baik dalam pengamanan. Sehingga tidak ada lagi pengeras suara atau orasi-orasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Marga lainnya, Anak Agung Gede Agung menuturkan, bahwa nanti dari keterangan saksi penggugat akan ada beberapa saksi yang mengetahui tentang tanah sengketa. 

Pihaknya juga akan menghadirkan satu saksi ahli. Yakni saksi ahli yang nantinya berkaitan dengan pensertifikatan tanah.

“Kami akan hadirkan saksi ahli dalam prosedur pensertifikatan tanah. Saksi ahli ini akan menerangkan tentang apa saja yang dilakukan seseorang sebagai persyaratan pensertifikatan tanah. Kalau saat ini hanya saksi fakta saja Tapi nanti akan dihadirkan saksi ahli tersebut,” bebernya.

Terpisah, Tim Advokasi Desa Adat Kelecung  Ni Wayan Pipit Prabhawanty mengaku, bahwa terkait dengan keterangan tertekan itu, maka seharusnya Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengkonfirmasi langsung saksi yang disebut merasa tertekan di persidangan agar tak ada kesan keganjilan.

“Jika memang penggugat sudah siap dengan saksi dan mengatakan bahwa saksi merasa tertekan, hendaknya Majelis Hakim memanggil saksi tersebut ke hadapannya, konfirmasi kebenarannya di persidangan," tegasnya.

Pipit menduga, bisa saja pihak Penggugat sebenarnya belum siap dengan saksi atau bahkan belum mendapatkan saksi. 

Terkait dengan massa dari Desa Adat Kelecung itu memang inisiatif masyarakat untuk mengawal keberlanjutan kasus, nindihang (membela) Plaba Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

“Massa kan melakukan orasi di luar Pengadilan Negeri Tabanan, yang memasuki ruang persidangan hanya para Tergugat, perangkat Desa dan perbekel desa adat," bebernya. (ang).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved