Berita Denpasar
Didakwa Edarkan Tiga Jenis Narkoba, Kadek Pramana Terancam 20 Tahun Penjara
Didakwa Edarkan Tiga Jenis Narkoba, Kadek Pramana Terancam 20 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Selanjutnya dipecah menjadi beberapa paket lalu ditempel kembali. Tersisa 3 butir ekstasi, sebagai upah untuk terdakwa.
Berlanjut, terdakwa diperintah mengambil paket ganja seberat 20 gram di Jalan Cargo Permai, Denpasar.
Ganja dibagi menjadi beberapa paket dan ditempel di beberapa tempat sesuai perintah Rakuti. Sisa 3 paket sebagai upah.
Namun saat terdakwa berada di rumahnya, di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.
Rupanya pergerakan terdakwa telah dipantau. Terdakwa pun langsung diamankan.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, hasilnya diamankan 48 plastik klip berisi sabu seberat 9,16 gram netto, 2 plastik klip berisi ekstasi seberat 0,78 gram netto dan 3 plastik klip ganja seberat 2,05 gram netto. Pula diamankan 1 timbangan elektrik, 2 bal plastic klip kosong, 1 buah tutup bong, 1 buah sendok pipet, dan 1 buah peper rokok.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.