UMP Bali

Daftar Terbaru UMK di Provinsi Bali Tahun 2024, 5 Kabupaten Sesuai UMP, Badung & Denpasar Tertinggi

Berikut ini adalah daftar UMK di Provinsi Bali yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Daftar UMK di Provinsi Bali sesuai eputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 Tanggal 28 November 2023 yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. 

Oleh sebab itu pada tahun 2024 mendatang, upah minimum Bangli kembali mengacu pada UMP Bali

"Kalau kita mengacu pada UMP, Gubernur tidak dapat menetapkan UMK Kabupaten Bangli. Jadi seperti tahun lalu, dalam SK penetapan gubernur itu tidak ada Kabupaten Bangli," ujar mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini.

3. Klungkung

Sama dengan UMK Bangli, UMK Klungkung turut diusulkan mengalami kenaikan, namun masih tetap di bawah UMP Bali 2024.

Hal tersebut pun berdasarkan ketentuan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung dimana untuk tahun 2024 disepakati, besaran UMK di Klungkung tahun 2024 sebesar Rp.2.740.051,05.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Wayan Sumarta menjelaskan, rapat penentuan UMK di Klungkung dilaksanakan, Kamis (23/11/2023) dengan mengundang ASPINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Klungkung, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Klungkung, akademisi dari Fakultas Ekonomi Unud, BPS Klungkung, dan intansi terkait.

Hanya saja kenaikan ini, tidak membuat UMK Klungkung berada diatas UMP Bali yang mencapai Rp2.813.673.

Baca juga: KSPI Kritik Keras UMK Jembrana, Sebut Jadi Korban Regulasi, Pemerintah Diminta Revisi

"Sesuai dengan PP 51 th 2023, apabila UMK kabupaten sama atau lebih kecil dari UMP. Maka kabupaten tidak dapat menetapkan UMK, jadi memakai UMP," ujar Sumarta, Kamis (23/11/2023).

4. Buleleng

Sebelumnya, kekecewaan timbul dari DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng tak kala jumlah nominal UMK Buleleng pada 2024 hanya diusulkan naik 0,93 atau Rp 25.342.

Usulan kenaikan UMK 0,93 persen itu disepakati dalam rapat yang digelar oleh Dewan Pengupah di kantor Dinas Tenaga Kerja Buleleng pada Kamis (23/11).

Ditemui seusai rapat, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengaku kecewa dengan usulan kenaikan UMK yang nilainya hanya Rp  Rp 25.342. 

Sebab para  buruh sejatinya berharap UMK Buleleng naik 10 persen, atau menjadi Rp 2.987.826 dari sebelumnya Rp 2.716.206. 

Hal ini didasari lantaran harga sembako, listrik dan air terus melonjak.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Komang Sumertajaya menyebut usulan kenaikan UMK 0,93 persen ini didapatkan dari memperhitungkan inflasi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Buleleng 3,1 persen, ring penghitungan alpa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun  2021 tentang Pengupahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved