UMP Bali

Daftar Terbaru UMK di Provinsi Bali Tahun 2024, 5 Kabupaten Sesuai UMP, Badung & Denpasar Tertinggi

Berikut ini adalah daftar UMK di Provinsi Bali yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas.com
Ilustrasi Uang - Daftar UMK di Provinsi Bali sesuai eputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 Tanggal 28 November 2023 yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. 

1. Karangasem

Sebelum diputuskannya finalisasi UMK di Bali oleh Pj Gubernur Bali, UMK Karangasem 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.751.396.

Itu artinya UMK naik Rp 21.132 atau 0,77 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.730.264.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karangasem, Ida Nyoman Astawa, mengatakan, usulan UMK di Karangasem sesuai formula perhitungan baru upah minimun yang diatur dalam PP No 51 tahun 2023 tentang perubahan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Kegiatan Ekonomi Terfokus di Bali Selatan, Disebut Jadi Penyebab UMK Lima Kabupaten Rendah 

"Dalam peraturan ini juga mencakup formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," kata Ida Bagus Astawa, Jumat 24 November 2023.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Karangasem, I Wayan Surya Edi Gautama, mengatakan, dari 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 65 persen perusahaan belum menerapkan UMK tahun ini.

Artinya perusahaan yang sudah terapkan UMK baru 35 persen, kebanyakan di sektor pariwisata.

Perusahaan yang belum menerapkan UMK diduga karena minimnya keuangan, sehingga tidak mampu memberikan gaji sesuai UMK.

2. Bangli

Kemudian, meskipun UMK Bangli mengalami diusulan mengalami kenaikan, namun nominal tersebut masih di bawah UMP yang ditetapkan Pemprov Bali.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Bangli, Ni Ketut Wardani menyampaikan, UMK Bangli tahun 2024 telah dibahas pada rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Bangli, Rabu, 22 November 2023.

Dari hasil penghitungan tersebut, diketahui UMK Bangli tahun 2024 sejatinya mengalami peningkatan.

Bahkan nominalnya terbilang cukup signifikan, yakni Rp 304.238 atau 11,7 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 2.283.742. 

Kendati demikian, Wardani tidak memungkiri hasil akhirnya masih dibawah UMP Bali 2024.

Yakni sebesar Rp 2.813.672.

Baca juga: UMK Bangli Naik, Tapi Dibawah UMP Bali

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved