Pemilu 2024
Bawaslu Tunggu Hasil Pleno Laporan Perusakan APK, Tiga Baliho PDIP Dirusak Oknum Pemuda di Jembrana
Tim Kampanye dari PDIP Jembrana kembali memasang alat peraga kampanye (APK) di persimpangan tugu Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, Minggu
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Tim Kampanye dari PDIP Jembrana kembali memasang alat peraga kampanye (APK) di persimpangan tugu Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, Minggu 3 Desember 2023.
Sebab, sehari sebelumnya ssjumlah APK berbetuk baliho dirusak oleh oknum tak dikenal.
Baliho Capres-Cawapres, Caleg DPR RI, hingga Caleg DPRD Kabupaten dirobek dan hendak dibakar.
Belum ada titik terang terkait laporan perusakan baliho ini.
Baca juga: Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP
Hingga saat ini, empat orang warga disebutkan telah diidentifikasi sebagai terduga pelaku.
Namun, Bawaslu Jembrana sedang menelusuri laporan perusakan baliho tersebut.
Namun, mereka akan segera melalukan pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat pelapor.
"Kami harap kejadian serupa tidak terjadi lagi, dimanapun itu," kata Sekretaris DPC PDIP Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi saat dikonfirmasi, Minggu 3 Desember 2023.
Baca juga: Direktur Eksekutif IPO: Kebocoran Data Pemilih Berisiko pada Aktivitas Kecurangan Pemilu
Perempuan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Jembrana ini menyebutkan, ada tiga baliho PDIP yang dirusak.
Yakni baliho capres dan cawapres Ganjar – Mahfud MD, baliho bergambar caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, IGA Diah Werdhi Srikandi dan caleg DPRD Jembrana dapil Mendoyo, Ni Made Sri Sutharmi.
Sejak dirusak, pihaknya telah kembali memasang baliho yang sebelumnya dirusak.
Menurutnya, perusakan ini menjad pelajaran berharga menjelang Pemilu 2024 mendatang. Sehingga perlu diantisipasi dan diharapkan ke depannya seluruh tahapan bisa berjalan dengan aman dan damai.
Baca juga: KPU Denpasar Harap Vendor Perhatikan Kondisi Karyawan, Buntut Sopir Truk Kertas Pemilu Meninggal
Dia juga berpesan agar seluruh peserta Pemilu 2024 lebih bijak dalam mengambil sikap. Jika tak setuju dengan seorang caleg ataupun programnya, diharapkan tidak merusak APK yang telah dipasang.
"Sebagai antisipasi, kita sudah minta struktur jajaran di desa, relawan dan tim untuk tetap tenang namun menjaga APK yang ada di wilayah masing-masing. Intinya tetap kondusif dan jangan melakukan hal yang serupa," tegasnya.
Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengungkapkan, laporan terkait perusakan APK di Kecamatan Mendoyo belum memenuhi syarat karena ada hal yang belum dilengkapi.
Baca juga: Setahun Layanan Poliklinik Jiwa RSU Negara, Dipersiapkan Menampung Caleg Gagal dalam Pemilu 2024
Sehingga besok akan dilakukan pleno untuk mendapat persetujuan dari anggota Bawaslu.
"Besok kita pleno untuk mendapat persetujuan untuk menentukan keterpenuhan syarat laporan tersebut," ungkapnya.
Setelah pelno, kata dia, hasilnya akan disampaikan ke pelapor yakni pihak PDIP Jembrana. Pihak pelapor diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi persyaratan laporan tersebut.
Baca juga: Tim Gabungan Pengaman Pemilu 2024 Apel Siaga Pengawasan Jelang Awali Musim Kampanye
"Dan jika tidak dilengkapi, kita hentikan tidak bisa dilanjutkan. Artinya kita jadikan informasi awal untuk ditelusuri," katanya.
Disinggung mengenai perilaku tersebut dilakukan oknum partai lain ataupun internal, Bawaslu menegaskan belum melihat adanya keterlibatan yang dimaksud.
Namun begitu, opini atau komentar masyarakat terhadap dugaan tersebut adalah hal yang wajar.
"Kami belum atau tidak melihat adanya keterlibatan orang dalam maupun kepentingan politik tertentu di sana," tandasnya.
Untuk diketahui, pascainformasi perusakan baliho tersebut polisi telah berhasil mengidentifikasi empat pemuda yang menjadi terduga pelaku.
Selanjutnya masih menunggu hasil koordinasi antara polisi dan Bawaslu untuk menentukan kelanjutannya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.