Berita Bali
Diringkus Saat Ambil Paket Sabu di Sesetan Denpasar, Alvian Dihukum Penjara 12 Tahun
Terdakwa Alvian Bagus Ady Kusuma (25) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ternyata, pergerakan terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian. Penyelidikan dilakukan petugas kepolisian terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat.
Dari paket yang diambil terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan. Di dalamnya berisi 2 paket sabu, 1 unit ponsel, 1 bendel pipet dan 1 bendel plastik klip.
Penggeledahan berlanjut di tempat tinggal terdakwa yang merupakan proyek villa di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Petugas kembali menyita 2 plastik klip sabu, 1 timbangan digital, dan barang bukti lainnya. Jadi total berat sabu yang disita 99,52 gram netto.
Saat diinterogasi terdakwa mengaku semua barang bukti yang disita polisi adalah milik Boy. Terdakwa hanya bekerja mengambil, memecah dan menempelkan kembali paket sabu sesuai perintah Boy.
Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp500 ribu, namun baru menerima Rp250 ribu dari Boy. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.