Berita Bali

Diringkus Saat Ambil Paket Sabu di Sesetan Denpasar, Alvian Dihukum Penjara 12 Tahun

Terdakwa Alvian Bagus Ady Kusuma (25) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi sabu-sabu - Diringkus Saat Ambil Paket Sabu di Sesetan Denpasar, Alvian Dihukum Penjara 12 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Alvian Bagus Ady Kusuma (25) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini divonis bersalah terlibat peredaran narkoba.

Alvian ditangkap petugas kepolisian seusai mengambil paket sabu di seputaran Sesetan. 


Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Kedapatan Ambil Tempelan Sabu-Sabu, Tukang Ojek dan Pengepul Barang Bekas Diciduk Polisi


"Terdakwa diputus pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 4 November 2023.


Dikatakan Aji Silaban, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Alvian dengan pidana penjara selama 15 tahun. 


"Tapi terdakwa dan penuntut umum (JPU) menerima putusan majelis hakim," jelas advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Diupah Rp50 Ribu Edarkan Sabu, Dua Sekawan ini Dituntut Bui 8 Tahun 


Meski menjatuhkan putusan lebih ringan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan JPU.

Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.


Terdakwa pun dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Dua Sekawan Ini Divonis Bui Berbeda


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa dibekuk di Jalan Raya Sesetan, Sesetan, Denpasar Selatan, Selasa, 18 Juli 2023 sekira pukul 00.15 Wita.

Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran gelap peredaran narkoba bermula saat diminta mengambil tempelan sabu di Kerobokan oleh Boy (buron). 


Tempelan sabu diambil lalu terdakwa membawanya pulang. Selanjutnya paket sabu dipecah menjadi 12 paket. Besoknya terdakwa diperintah oleh Boy untuk menempel paket sabu itu di seputaran Kebo Iwa dan Padangsambian.

Sisa 2 paket disimpan terdakwa. 


Sehari sebelum ditangkap, terdakwa kembali diperintah Boy mengambil paket sabu di Sesetan. Terdakwa langsung meluncur ke lokasi tersebut. Baru saja mengambil paket sabu, terdakwa langsung diringkus petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.


Ternyata, pergerakan terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian. Penyelidikan dilakukan petugas kepolisian terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat. 


Dari paket yang diambil terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan. Di dalamnya berisi 2 paket sabu, 1 unit ponsel, 1 bendel pipet dan 1 bendel plastik klip. 


Penggeledahan berlanjut di tempat tinggal terdakwa yang merupakan proyek villa di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Petugas kembali menyita 2 plastik klip sabu, 1 timbangan digital, dan barang bukti lainnya. Jadi total berat sabu yang disita 99,52 gram netto. 


Saat diinterogasi terdakwa mengaku semua barang bukti yang disita polisi adalah milik Boy. Terdakwa hanya bekerja mengambil, memecah dan menempelkan kembali paket sabu sesuai perintah Boy.

Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp500 ribu, namun baru menerima Rp250 ribu dari Boy. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved