Dikejar Polisi Gara-gara Tenteng Parang saat Berkendara, Berakhir Nyawa Melayang

Dikejar Polisi Gara-gara Tenteng Parang saat Berkendara, Berakhir Nyawa Melayang

Tribun Lampung
Ilustrasi penganiayaan 

Karena lukanya parah, korban dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma.

AW kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB

"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya

Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelajar tersebut tewas.

"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya

Oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya

Bukan cuma itu, dia jug aakan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, polisi juga mengamankan satu parang dan satu kelewang yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban. Selain itu, polisi juga menemukan helm dan satu batang kayu di TKP. (*)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Jabar dengan judul BREAKING NEWS, Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar hingga Meninggal Dunia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved