Seputar Bali
Imigrasi Bali Deportasi Seorang WNA Asal Filipina Usai Jalani Kasus Pidana Narkotika
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap seorang WNA asal Filipina berinisial BAF (Perempuan usia 49 tahun)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap seorang WNA asal Filipina berinisial BAF (Perempuan usia 49 tahun).
Pendeportasian terhadap BAF dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BAF.
“BAF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Senin 4 Desember 2023 malam menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan rute Denpasar ke Manila," kata Suhendra pada Rabu 6 Desember 2023.
Baca juga: Pengamat Politik Ingatkan Politisi Kedepankan Etika Dalam Bersikap di Tahun Politik
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, BAF dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.
Sebelumnya BAF telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan amar putusan nomor: 1221/PID.SUS/2010/PN DPS tanggal 15 Maret 2011.
BAF telah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 16 tahun - denda Rp. 2.000.000.000,- subsider denda satu tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor Narkotika golongan I.
Pada tanggal 4 Desember 2023 BAF telah selesai menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bebas.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, BAF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Juli 2010 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Baca juga: Format Debat Cawapres 2024 Jadi Sorotan, Wapres : Kalau Dulu Ada Tiga Macam
Mengenai kronologi keterlibatannya dalam kasus narkotika, BAF mengaku bahwa dia dijanjikan sejumlah uang yakni 500USD oleh seseorang pada saat di Malaysia dengan syarat berhasil mengantarkan sebuah barang masuk ke Indonesia.
Yang mana menurut pengakuan orang yang menyuruhnya adalah obat pereda stres.
Namun setibanya di Indonesia, Bea Cukai mencurigai barang bawaan yang dibawanya dan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga pada akhirnya hingga BAF harus menjalani proses hukum akibat tindakannya membawa narkotika ke wilayah Indonesia.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.