Berita Bali
Cabuli Anak di Bawah Umur, Sugeng Dihukum Penjara 6,5 Tahun
Terdakwa Mochamad Sugeng (42) dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mochamad Sugeng (42) dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh majelis hakim.
Sugeng divonis, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur inisial W.
Terungkap, terdakwa melakukan pencabulan kepada anak berumur 7 tahun tersebut sebanyak enam kali.
Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan Anak 12 Tahun, Kakek 60 Tahun di Jembrana Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Amar putusan terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Mochamad Sugeng diputus penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang di PN Denpasar, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca juga: Kondisi Anak 12 Tahun Normal namun Masih Shock, Diduga Jadi Korban Pencabulan Kakek 60 Tahun
Putusan majelis hakim, kata Prami lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Sugeng dengan pidana penjara sela 8 tahun.
"Menanggapi putusan hakim, terdakwa menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Karanganyar Terbongkar, Korban Lapor ke Pacarnya
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Sugeng secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan.
Atas perbuatannya, Sugeng dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ketut Bagia Segera Jalani Sidang Perdana, Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Seperti diketahui, perbuatan bejat terdakwa kepada anak korban dilakukan di kamar kosnya yang terletak di Padang Sambian, Denpasar Barat.
Awalnya terdakwa yang tinggal sendiri di kosnya melihat anak korban W (7 tahun) sedang bermain bersama temannya di depan kamar kosnya.
Terdakwa yang merasa kesepian karena telah lama berpisah dengan istrinya kemudian membujuk anak korban untuk melampiaskan hasrat nafsunya.
Keesokan harinya, anak korban kembali melewati depan kamar terdakwa. Melihat anak korban, terdakwa memanggilnya.
Singkat cerita, anak korban menghampiri lalu masuk ke kamar kos terdakwa. Saat itu lah korban melakukan perbuatan bejatnya.
Tidak hanya sekali, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban sebanyak 6 kali.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, anak korban mengalami trauma dan ketakutan.
Ini sebagaimana hasil pemeriksaan psikologi forensik.
Pula, kondisi mental dan respon trauma pada anak korban menunjukkan indikasi gejala stres pasca trauma yang perlu mendapatkan pemeriksaan dan penanganan psikologis lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Pelecehan Anak di Bawah Umur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.