Berita Bali

Kakek 60 Tahun Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditahan

Kakek berusia 60 tahun berinisial IPS yang melakukan pencabulan terhadap anak sekolah berusia 12 tahun di Kecamatan Negara, Jembrana telah ditahan

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim didampingi Kanit IV, Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Minggu 1 Oktober 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kakek berusia 60 tahun berinisial IPS yang melakukan pencabulan terhadap anak sekolah berusia 12 tahun di Kecamatan Negara, Jembrana telah ditahan Satreskrim Polres Jembrana, Jumat 29 September 2023 kemarin.

Pria yang telah ditetapkan tersangka sepekan sejak ditahan disangkakan pasal berlapis tentang UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maskimal 15 tahun penjara.

Namun begitu, dari hasil pemeriksaan tersangka masih menyangkal alias tak mengakui perbuatannya. 

Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan Anak 12 Tahun, Kakek 60 Tahun di Jembrana Akhirnya Ditetapkan Tersangka


"Seminggu pasca ditetapkan tersangka, yang bersangkutan berinisial IPS (pelaku pencabulan) sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Minggu 1 Oktober 2023.


Dia melanjutkan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.


"Ada empat alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," sebutnya.

Baca juga: NASIB Naas Made Bagiyasa, BKSDM Jembrana Susun SK Pemecatan Tidak Hormat karena Terlibat Narkoba


Namun begitu, kata dia, hasil interogasi terhadap tersangka, ia tak mengakui perbuatannya. Tersangka menyangkal bahwa tidak pernah melakukan hal tersebut.


"Meskipun begitu, keterangan saksi, ahli, alat bukti yang ada bahwa pria tersebut ditetapkan tersangka," tegasnya. 


Bagaimana dengan korban? AKP Androyuan mengakui bahwa kondisi korban saat ini masih mengalami trauma dari hasil pemeriksaan psikologis.

Baca juga: Lakalantas Jalur Tengkorak di Jembrana, Dua Motor Ringsek Bagian Depan, Pengendara Alami Luka


Disinggung mengenai tersangka diduga sebagai tokoh masyarakat di wilayah setempat, Mantan Kasat Reksrim Polres Bangli ini menyebutkan sesuai status pekerjaan di KTP, yang bersangkutan adalah sopir.


"Di KTP yang bersangkutan pekerjaannya sebagai sopir," sebutnya. 


Kemudian atas perbuatannya, tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


"Tersangka terancam hukuman penjara. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.


Kasus ini bermula dari laporan seorang anak berusia 12 tahun, sebut saja Melati, yang tinggal di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana menjadi korban pencabulan oleh tetanggannya sendiri.

Diduga, kakek berusia 60 tahun jadi pelakunya. Hal ini pun membuat keluarga geram dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved