Berita Bali
Marah Disebut Gay, Tebas Teman Wanitanya hingga Tewas, Marianus Garu Mohon Keringanan
Terdakwa Marianus Garu alias Bryan (28) mengakui dan menyesali perbuatannya karena telah menganiaya hingga mengakibatkan nyawa Astuti (korban) melayan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Marianus Garu alias Bryan (28) mengakui dan menyesali perbuatannya karena telah menganiaya hingga mengakibatkan nyawa Astuti (korban) melayang.
Peristiwa berdarah itu yang dilakukan terdakwa kepada korbannya tersebut terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung bulan Juni 2023.
Diketahui, Marianus menebas teman wanitanya tersebut, lantaran merasa marah disebut gay dan bencong.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Nyalakan Korek Saat Beli Bensin, SPBU di Kerobokan Badung Terbakar
Atas pengakuannya itu, Marianus pun memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.
Permohonan tersebut disampaikan Marianus lewat tim penasihat hukumnya melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis yang telah dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 7 Desember 2023.
Pembelaan diajukan Marianus bersama tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menanggapi tuntutan pidana penjara yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Perkuat Koordinasi & Tingkatkan Kompetensi Kinerja Pemerintah Daerah, Pemkab Badung Bimtek ke Jabar
"Pada intinya dalam pembelaan, kami kami memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Pertimbangnya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum ditemui usai di PN Denpasar.
Atas pembelaan yang diajukan, kata Prami, JPU akan menanggapi.
"Jaksa penuntut (JPU) menanggapi pembelaan kami. Untuk sidang putusan dijadwalkan dua minggu mendatang," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Karangasem Sidak Pengerjaan Stadion Gusti Ketut Jelantik
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Marianus dengan pidana penjara selama 9 tahun. Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain.
Di mana perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa Marianus dinilai melanggar melanggar Pasal 354 Ayat (2) KUHP.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah hingga Astuti meregang nyawa terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung, Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wita.
Sebelum kejadian itu, awalnya terdakwa sedang minum di depan sebuah bar bersama saksi Yohanes Donbosco Arianta. Kemudian korban datang membawa bir dan arak.
Terdakwa dan korban pun berbincang, namun berujung cekcok mulut.
Emosi, terdakwa melempar botol ke arah pohon serta menendang batang bambu yang ada di bar tersebut. Sedangkan korban pergi.
Dari kejauhan saksi Yohanes melihat korban bertemu dua petugas Penrepti Desa Legian. Saksi dan terdakwa pun bergegas mendekati korban dan menanyakan ada apa.
Korban mengaku telah kehilangan dompetnya.
Atas pengakuan korban itu, saksi dan terdakwa menjelaskan ke petugas Penrepti untuk tidak menghiraukan korban karena dalam kondisi mabuk.
Selanjutnya saksi dan terdakwa kembali di bar itu diikuti korban.
Mereka melanjutkan minum, namun cekcok kembali terjadi antara terdakwa dan korban. Korban lalu pergi meninggalkan bar. Sedangkan saksi dan terdakwa pergi ke bar lainnnya untuk istirahat.
Singkat cerita, terdakwa masih berada di luar bar tiba-tiba korban datang berteriak lantaran cintanya ditolak oleh terdakwa.
Korban lalu melontarkan kalimat, terdakwa adalah gay dan bencong. Diduga dalam pengaruh alkohol, korban hendak menjambak, namun terdakwa bisa menghindar.
Merasa diserang, terdakwa mencari-cari benda untuk menyerang korban. Terdakwa pun menemukan sebilah pisau golok di bawah tumpukan kelapa di bar tersebut.
Lalu terdakwa membabi buta menebas korban dan korban terus melakukan perlawanan.
Dengan kondisi berdarah karena tebasan, korban pergi menuju bibir pantai. Sedangkan terdakwa membuang pisau golok itu ke selah-selah gerobak.
Lalu terdakwa mendekati korban membujuknya berobat ke puskesmas, namun korban tidak merespon.
Berselang beberapa saat korban terjatuh, dan terdakwa melihat korban masih ada napas dan ada gerakan tangan sedikit. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban dan kembali ke bar untuk istirahat.
Pula dalam dakwaan diungkap, berdasarkan Visum Et Repertum disimpulkan, pada diri korban ditemukan sejumlah luka terbuka.
Sebab kematian korban adalah luka bacok di kepala, mengakibatkan perdarahan di bawah selaput lunak otak dan memar otak. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.