Berita Denpasar

Tinggalkan Wanita Muda di Pantai Bali Dalam Kondisi Sekarat Hingga Tewas, Hanya Karena Disebut Gay

Tinggalkan Wanita Muda di Pantai Bali Dalam Kondisi Sekarat Hingga Tewas, Hanya Karena Disebut Gay

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
dokumentasi Humas Basarnas Bali.
Ilustrasi Pantau Double Six. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peristiwa pembunuhan di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung, Bali menewaskan seorang wanita bernama Astuti (korban).

Korban ditemukan dalam kondisi tewas keesokan harinya di tepi Pantai Double Six dengan kondisi penuh luka tebasan.

Kasus pembunuhan keji itu terjadi di wilayah Kuta itu terjadi hanya karena ungkapan Gay atau Bencong yang diungkapkan korban pada pelaku.

Kasus pembunuhan pada bulan Juni 2023 itu dilakukan oleh Marianus Garu alias Bryan (28).

Baca juga: Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara

Atas perbuatannya, terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar.

Diketahui, Marianus melakukan pembunuhan pada teman wanitanya tersebut, lantaran merasa marah disebut Gay dan Bencong.

"Tuntutan sudah diajukan JPU di persidangan PN Denpasar. Atas tuntutan itu, kami sebagai penasihat hukum akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis," terang Gusti Agung Prami Paramita dikonfirmasi, Sabtu, 2 Desember 2023.

Baca juga: Misteri Jasad Wanita Penuh Luka di Pantai Double Six Berhasil Diungkap Polresta Denpasar!

Prami mengatakan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain.

Di mana perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian.

Perbuatan terdakwa Marianus dinilai melanggar melanggar Pasal 354 Ayat (2) KUHP.

"Jaksa dalam surat runtutannya menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam dakwaan subsidair," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah hingga Astuti meregang nyawa terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung, Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wita. 

Sebelum kejadian itu, awalnya terdakwa sedang minum di depan sebuah bar bersama saksi Yohanes Donbosco Arianta.

Kemudian korban datang membawa bir dan arak.

Terdakwa dan korban pun berbincang, namun berujung cekcok mulut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved