Berita Denpasar

Prof Gde Pantja Astawa: Anak Angkat Tidak Memiliki Legal Standing Ajukan Gugatan

Prof Gde Pantja Astawa: Anak Angkat Tidak Memiliki Legal Standing Ajukan Gugatan

Tribun Jabar
I Gede Pantja Astawa 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang diketuai, Retno Widowati, SH., MH mengabulkan gugatan sengketa Nikita Suryadi melawan Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.

Sidang putusan berlangsung berlangsung secara elektronik, Senin, 30 Oktober 2023 lalu.

Objek sengketa gugatan yakni akta perkawinan antara Alm. Eddy Susila Suryadi dengan Ni Luh Widiani tertanggal 5 Februari 2015, akta kelahiran atas nama Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan Eddy Suryadi dengan Widiani, tertanggal 5 Februari 2015 serta Kartu Keluarga tertanggal 3 Februari 2020.

Baca juga: Operasional TPST Molor Terus, Pemkot Denpasar Jatuhkan Sanksi Denda Harian ke Pengelola

Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 44/lst.DB/2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar, penggugat, Nikita Suryadi adalah anak angkat dari Alm. Eddy Suryadi.

Gugatan dengan objek sengketa yang sama sebelumnya pernah dilakukan oleh Gunawan Suryadi, saudara dari Alm. Eddy Suryadi, di PTUN Denpasar, No.1/G/2023/PTUN.DPS.

Gugatan Gunawan Suryadi tersebut diputus pada tanggal 30 Mei 2023, dimana majelis hakim PTUN Denpasar dalam putusannya menyatakan, gugatan Gunawan Suryadi tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH. MH, gugatan yang dilakukan, baik oleh Nikita Suryadi maupun sebelumnya, oleh Gunawan Suryadi, seharusnya sudah di tolak PTUN Denpasar sejak awal.

Baca juga: Alasan Madura United Get Dalberto, Sebut Winger Liga 3 Brasil Itu Diharapkan Gantikan Junior Brando

Dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara ini, penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan di PTUN Denpasar.

“Penggugat yang statusnya anak angkat tidak mempunyai syarat atau hak untuk mengajukan gugatan dengan objek sengketa tersebut,” tegas Prof. Pantja Astawa.

Dihubungi, Rabu 6 Desember 2023, Prof. Pantja Astawa menjelaskan bahwa, yang memiliki hak untuk mengajukan pembatalan akta perkawinan adalah istri atau anak.

“Seharusnya, sejak awal PTUN Denpasar sudah menolak gugatan tersebut karena penggugat tidak memiliki legal standing,” lanjut Guru Besar yang masih aktif sampai saat ini.

Meyinggung tentang putusan majelis hakim, Prof. Pantja Astawa mengatakan, berangkat dari pandangan Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai alat merekayasa masyarakat, Law as a tool of social engineering.

Dalam konteks ini menurut Prof. Pantja Astawa, Pound antara lain menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yg sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyakat, living law.

“Dengan dasar pandangan itu, hakim dalam memutus suatu perkara tidak harus terjebak atapun terpaku pada aturan hukum yg rijid, apalagi bila aturan yg ada tidak sesuai dengan rasa keadilan. Bahkan Hakim bebas memutus suatu perkara berdasarkan prinsip hukum,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved