Berita Denpasar
Operasional TPST Molor Terus, Pemkot Denpasar Jatuhkan Sanksi Denda Harian ke Pengelola
Hingga kini Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dimiliki Pemkot Denpasar belum beroperasi penuh.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga kini Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dimiliki Pemkot Denpasar belum beroperasi penuh.
Dan bahkan rencana operasional secara penuh terus molor.
Akibatnya, pihak pengelola pun dikenai sanksi denda harian oleh Pemkot Denpasar.
Baca juga: Ponsel Dirampas Saat Berkendara, Bule Asal Moldova Sambangi Polsek Denpasar Barat
Pemberian denda ini sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati dengan pihak pengelola yang dalam hal ini adalah PT Bali CMPP.
Pengelola didenda harian sesuai dengan kekurangan pengolahan sampah dari target perharinya.
Dalam kontrak PT Bali CMPP selama ini sepakat memulai operasional tanggal 25 Juli 2023 dengan kapasitas pengolahan hingga 31 Oktober 2023 minimal 60 persen dari kapasitas pengolahan perharinya di tiga TPST yakni Kesiman Kertalangu, Padang Sambian Kaja, dan Tahura.
Baca juga: Dewa Putu Nama Tak Berkutik di Jalan Kembang Kepah Denpasar Timur, Tak Sadar Dibuntuti
Akan tetapi, target tersebut tidak tercapai.
Selanjutnya, tanggal 1 sampai 31 November 2023 target pengolahan bisa mencapai minimal 70 persen.
Sementara 1 sampai 31 Desember 2023 ditarget pengolahan sampah bisa 80 persen.
Hingga per tanggal 1 Januari 2024 target bisa melakukan pengolahan 100 persen.
Baca juga: Target Realisasi Pajak Tercapai, KPP Madya Denpasar Sebut Naik 94,48 Persen
Akan tetapi, dari awal sampai saat ini, PT Bali CMPP belum mampu mencapai target tersebut.
"Perjanjiannya kan sudah jelas, sampai ada adendum ke-4 dikeluarkan belum juga memenuhi syarat dan komitmen mereka. Kami sudah beri mereka denda harian," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat diwawancarai, Kamis 7 Desember 2023.
Menurutnya, kendati sudah dikenakan denda, namun denda tersebut terlalu kecil dibanding risiko yang didapat Pemkot Denpasar.
"Kalau denda tidak begitu besar ketimbang risiko yang kita harapkan. Kami tegas jika sampai 1 Januari 2024 tidak terselesaikan kami tidak akan lagi memberikan adendum ke-5. Ini yang akan saya bahas dengan bapak Wali Kota," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.