Berita Denpasar
Dewa Putu Nama Tak Berkutik di Jalan Kembang Kepah Denpasar Timur, Tak Sadar Dibuntuti
Dewa Putu Nama Tak Berkutik di Jalan Kembang Kepah Denpasar Timur, Tak Sadar Dibuntuti
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim PN Denpasar enggan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Dewa Putu Nama (42).
Sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan hukuman bui selama 9 tahun terhadap terdakwa Dewa Putu.
Dewa Putu divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I.
Diketahui, terdakwa diringkus oleh petugas BNNP Bali usai mengambil tempelan paket sabu dan ekstasi di pinggir Jalan Kembang Kepah, Denpasar Timur.
Baca juga: Dikejar Polisi Gara-gara Tenteng Parang saat Berkendara, Berakhir Nyawa Melayang
"Terdakwa diputus 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sama seperti tuntutan jaksa," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Rabu, 6 Desember 2023.
Advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima.
"Terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," ucap Aji Silaban.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Dewa Putu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik glongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Hidung Wulan Digigit Pelaku Setelah Berhubungan Badan, Alung Sempat Tidur di Samping Jasad
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diringkus di pinggir Jalan Kembang Kepah, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 Wita.
Terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Atas informasi lalu dilakukan penyelidikan dan pengamatan.
Terdakwa pun terpantau melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Kembang Kepah.
Di sana terdakwa terlihat berhenti di pinggir jalan dan turun dari sepeda motornya mengambil sesuatu.
Polresta Denpasar Gelar Bazaar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 1 Ton Beras |
![]() |
---|
REKOR BARU PN Denpasar Gelar Sidang Peracunan Anjing, Ini Alasan Pelaku Racuni Si Doggy |
![]() |
---|
Sediakan 1 Ton Beras, Polresta Denpasar Bali Gelar Bazaar Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
RSA Divonis 15 Hari Penjara! Terdakwa Akui Pakai Lumpia Racun, Vonis Bersalah Kasus Peracunan Anjing |
![]() |
---|
TARGET Beroperasi 2026, Progres Pembangunan Tahap II Capai 55,48 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.