Kasus SPI Unud

Hadirkan Saksi dari Pihak Bank, JPU Telusuri Dana Endapan SPI Unud

JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari pihak bank di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 8 Desember 2023

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Putu Candra
Saksi dari pihak bank saat memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. Hadirkan Saksi dari Pihak Bank, JPU Telusuri Dana Endapan SPI Unud 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari pihak bank di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 8 Desember 2023. 

Mereka diperiksa keterangannya sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Para saksi tersebut diperiksa keterangan untuk tiga terdakwa, yaitu Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.

Dari saksi pihak bank yang dihadirkan, tim JPU I Nengah Astawa mengorek keterangan terkait dana yang diendapkan oleh pihak Unud di sejumlah rekening yang disimpan di lima bank. 

Baca juga: Mutasi Besar-besaran Di Tubuh Polri, Diharapkan Mampu Junjung Netralitas di Pemilu 2024

Diantaranya di Bank BNI, Bank BPD Bali dan Bank Mandiri. Pula fasilitas yang diberikan oleh pihak bank kepada Unud, karena telah menempatkan dananya. 

Di Bank BNI, pada rekening giro, Unud menempatkan dana sekitar 160 miliar. Permintaan rekening giro menurut saksi Kadek Adi selaku pegawai BNI adalah atas permintaan Unud

Di mana dana yang ditempatkan di rekening tersebut bersumber dari penerimaan UKT dan SPI

"Diawal sudah diminta oleh Unud penempatan dana dalam bentuk giro. Kami hanya melayani permintaan dari institusi Unud," terangnya menjawab pertanyaan JPU

Terkait penempatan dana telah ada perjanjian kerja sama antara pihak BNI dan Unud. Dari penempatan dana itu, Unud mendapat fasilitas CSR dan sponsorship dari BNI. Diantaranya pemberian 1 unit mobil camry

"Itu tahun 2022. Pemberian mobil toyota camry senilai Rp 800 juta, itu berdasarkan pertimbangan aktivitas pengelolaan keuangan. Jumlah nilai rekening Unud sekitar Rp 160 miliar," papar Kadek Adi. 

Pula dikatakannya, pemberian mobil tersebut atas permintaan Unud berdasarkan surat permohonan. 

Baca juga: Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Diganti, Selamat Datang Kombes Wisnu Prabowo

"Kami ada surat permohonan dari Unud terkait permintaan mobil camry. Jadi dari permohonan itu kami ajukan terlebih dahulu ke kantor pusat untuk mendapat persetujuan,”

“Di surat permohonan tertera jenis mobil, merek, spesifikasi hingga warna mobil," ungkap Kadek Adi. 

Statusnya mobil tersebut dan beberapa mobil yang diberikan Bank BNI menjadi hak milik Unud

"Kami berikan dan mobil camry Itu menjadi hak milik Unud. Mobil lainnya seperti innova juga sama. Pemberian mobil sesuai permintaan nasabah," jelas Kadek Adi. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved