Kasus SPI Unud
Hadirkan Saksi dari Pihak Bank, JPU Telusuri Dana Endapan SPI Unud
JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari pihak bank di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 8 Desember 2023
Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
"Selain innova juga diberikan toyota alphard, saksi pernah mendengar," tanya JPU Nengah Astawa.
"Mobil Alphard digunakan oleh Darma Wanita Unud, di mana sesuai perjanjian Unud harus menempatkan giro Rp 20 miliar dan deposito, apakah ibu tahu," kejar JPU Nengah Astawa. Kembali saksi Putu Evi menyatakan tidak mengetahui.
Ditanya terkait spesimen, saksi mengatakan, ada tiga nama yakni terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, Prof Prof Dr I Gusti Bagus Wiksuana dan I Komang Teken.
Saksi I Wayan Sudiarsa selaku karyawan Mandiri menerangkan, ada 4 rekening aktif Unud di Bank Mandiri.
Pula penempatan dana Unud di Bank Mandiri didasari oleh perjanjian kerja sama.
"Ada perjanjian kerja sama antara Unud dengan Bank Mandiri terkait penempatan dana. Rekening digunakan untuk operasional. Unud termasuk nasabah prioritas Bank Mandiri," ucapnya di muka persidangan.
Dari target penempatan dana oleh Unud, Bank Mandiri juga memberikan fasilitas. Yakni berupa hibah 1 unit mobil ambulance dan 3 mobil toyota avanza dengan status sewa pakai.
"Tiga mobil avanza berdasarkan pertimbangan bisnis dengan status sewa pakai. Permintaan itu berdasarkan surat dari Unud. Surat permintaan itu saya tidak tahu siapa yang menandatangani dari pihak Unud," jelas Sudiarsa.
Lalu jaksa membaca keterangan saksi di BAP. Di mana saksi menerangkan pada BAPnya, bahwa surat permintaan ditandatangani oleh Prof Wiksuana dan Prof Raka Sudewi.
"Awalnya meminta 15 unit kendaraan operasional. Namun berdasarkan beberapa pertimbangan, bank Mandiri hanya bisa memberikan 3 unit mobil," paparnya.
Sudiarsa menjelaskan, pertimbangan memberikan fasilitas mobil tersebut berdasarkan kerja sama. Di mana dalam kontrak kerja sama, Unud harus menjaga pengendapan dana.
"Berarti dana unud harus diendapkan. Itu diikat," tanya JPU Nengah Astawa.
"Tidak diikat," jawab Sudiarsa.
Saksi pun menyebut, perjanjian berlaku 4 tahun.
"Kalau pengendapan dananya tidak sampai 4 tahun sesuai kontrak kerja sama, mobil ditarik," tanya lagi JPU Nengah Astawa.
"Iya ditarik," jawab Sudiarsa. "Ini (pengendapan) diikat tapi secara halus," timpal JPU Nengah Astwa.
Selain para saksi dari pihak bank, tim JPU juga memeriksa keterangan dua saksi dari internal Unud. CAN

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.