Kasus SPI Unud

Hadirkan Saksi dari Pihak Bank, JPU Telusuri Dana Endapan SPI Unud

JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari pihak bank di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 8 Desember 2023

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Putu Candra
Saksi dari pihak bank saat memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. Hadirkan Saksi dari Pihak Bank, JPU Telusuri Dana Endapan SPI Unud 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari pihak bank di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 8 Desember 2023. 

Mereka diperiksa keterangannya sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Para saksi tersebut diperiksa keterangan untuk tiga terdakwa, yaitu Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.

Dari saksi pihak bank yang dihadirkan, tim JPU I Nengah Astawa mengorek keterangan terkait dana yang diendapkan oleh pihak Unud di sejumlah rekening yang disimpan di lima bank. 

Baca juga: Mutasi Besar-besaran Di Tubuh Polri, Diharapkan Mampu Junjung Netralitas di Pemilu 2024

Diantaranya di Bank BNI, Bank BPD Bali dan Bank Mandiri. Pula fasilitas yang diberikan oleh pihak bank kepada Unud, karena telah menempatkan dananya. 

Di Bank BNI, pada rekening giro, Unud menempatkan dana sekitar 160 miliar. Permintaan rekening giro menurut saksi Kadek Adi selaku pegawai BNI adalah atas permintaan Unud

Di mana dana yang ditempatkan di rekening tersebut bersumber dari penerimaan UKT dan SPI

"Diawal sudah diminta oleh Unud penempatan dana dalam bentuk giro. Kami hanya melayani permintaan dari institusi Unud," terangnya menjawab pertanyaan JPU

Terkait penempatan dana telah ada perjanjian kerja sama antara pihak BNI dan Unud. Dari penempatan dana itu, Unud mendapat fasilitas CSR dan sponsorship dari BNI. Diantaranya pemberian 1 unit mobil camry

"Itu tahun 2022. Pemberian mobil toyota camry senilai Rp 800 juta, itu berdasarkan pertimbangan aktivitas pengelolaan keuangan. Jumlah nilai rekening Unud sekitar Rp 160 miliar," papar Kadek Adi. 

Pula dikatakannya, pemberian mobil tersebut atas permintaan Unud berdasarkan surat permohonan. 

Baca juga: Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Diganti, Selamat Datang Kombes Wisnu Prabowo

"Kami ada surat permohonan dari Unud terkait permintaan mobil camry. Jadi dari permohonan itu kami ajukan terlebih dahulu ke kantor pusat untuk mendapat persetujuan,”

“Di surat permohonan tertera jenis mobil, merek, spesifikasi hingga warna mobil," ungkap Kadek Adi. 

Statusnya mobil tersebut dan beberapa mobil yang diberikan Bank BNI menjadi hak milik Unud

"Kami berikan dan mobil camry Itu menjadi hak milik Unud. Mobil lainnya seperti innova juga sama. Pemberian mobil sesuai permintaan nasabah," jelas Kadek Adi. 

"Mobil Camry awalnya atas nama BNI, lalu dibalik nama atas nama Unud. Setahu saya camry untuk operasional rektor," imbuhnya. 

Tidak hanya fasilitas mobil, Bank BNI juga memberikan parsel ke sejumlah pejabat Unud

Pemberian CSR dan sponsorship, kata saksi Soni Suryawijaya yang juga pegawai BNI merupakan bentuk apresiasi kepada nasabah. 

"Itu ada upaya kami memberikan penghargaan kepada Unud. Tepatnya apresiasi kepada nasabah,”

“Apresiasi diberikan terkait penempatan dana dan turunannya. Atas penempatan dana itu, timbal baliknya dalam bentuk SCR atau sponsorship," terangnya. 

Begitu pula di Bank BPD Bali, Unud membuka rekening dan diikat atas dasar perjanjian kerja sama. 

"Rekening Unud yang ada BPD cabang Unud ada 1 rekening giro operasional. Rekening Dibuka tahun 2021, posisi saldo per tanggal 13 Oktober 2021 Rp 10 miliar,”

“Dana Rp 10 miliar adalah pemindahan kas, di transfer dari rekening bank lain. Saldo terakhir 31 Des 2022 Rp 13 miliar," papar Komang Cipto Kusuma Adi selaku pegawai BPD Bali. 

Baca juga: Polda Bali Terima Hibah 11 Unit Kendaraan dan Videotron Dari Pemkab Badung, Tunjang Operasional

Pembukaan rekening giro tersebut kata Kusuma Adi berdasarkan kesepakatan para pihak. Dari penempatan dana itu, Unud memperoleh fasilitas 1 unit kendaraan inova dengan status sewa pakai. 

"Untuk biaya sewa kendaraan, BPD yang membayarkan. Perjanjian bersama berlaku 3 tahun. Dasar pemberiaan mobil sewa itu, berdasarkan perjanjian kerja sama," terangnya. 

Tak hanya rekening giro, Unud juga membuka rekening deposito. Hanya saja menurut saksi Putu Evi, rekening giro Unud statusnya diblokir dan rekening deposito statusnya telah dihapus. 

"Ada 2 rekening. 1 rekening giro yang statusnya terblokir. 1 rekening deposito yang statusnya sekarang ditutup, jumlahnya Rp 90 miliar dan sudah dipindah ke rekening giro," ungkap pegawai BPD Bali ini. 

Pemindahan dana tersebut kata Putu Evi berdasarkan surat dari Unud

"Dana deposito dipindah ke rekening giro tanggal 19 Desember 2022. Mengenai bunga saat itu bunga deposito 4,75 persen per tahun. Giro tidak mendapatkan bunga," ucapnya. 

Saat dikonfirmasi oleh JPU mengenai pemberian fasilitas mobil alphard, saksi Putu Evi mengaku tidak mengetahui. 

"Selain innova juga diberikan toyota alphard, saksi pernah mendengar," tanya JPU Nengah Astawa. 

"Mobil Alphard digunakan oleh Darma Wanita Unud, di mana sesuai perjanjian Unud harus menempatkan giro Rp 20 miliar dan deposito, apakah ibu tahu," kejar JPU Nengah Astawa. Kembali saksi Putu Evi menyatakan tidak mengetahui. 

Ditanya terkait spesimen, saksi mengatakan, ada tiga nama yakni terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, Prof Prof Dr I Gusti Bagus Wiksuana dan I Komang Teken. 

Saksi I Wayan Sudiarsa selaku karyawan Mandiri menerangkan, ada 4 rekening aktif Unud di Bank Mandiri. 

Pula penempatan dana Unud di Bank Mandiri didasari oleh perjanjian kerja sama. 

"Ada perjanjian kerja sama antara Unud dengan Bank Mandiri terkait penempatan dana. Rekening digunakan untuk operasional. Unud termasuk nasabah prioritas Bank Mandiri," ucapnya di muka persidangan. 

Dari target penempatan dana oleh Unud, Bank Mandiri juga memberikan fasilitas. Yakni berupa hibah 1 unit mobil ambulance dan 3 mobil toyota avanza dengan status sewa pakai. 

"Tiga mobil avanza berdasarkan pertimbangan bisnis dengan status sewa pakai. Permintaan itu berdasarkan surat dari Unud. Surat permintaan itu saya tidak tahu siapa yang menandatangani dari pihak Unud," jelas Sudiarsa. 

Lalu jaksa membaca keterangan saksi di BAP. Di mana saksi menerangkan pada BAPnya, bahwa surat permintaan ditandatangani oleh Prof Wiksuana dan Prof Raka Sudewi. 

"Awalnya meminta 15 unit kendaraan operasional. Namun berdasarkan beberapa pertimbangan, bank Mandiri hanya bisa memberikan 3 unit mobil," paparnya. 

Sudiarsa menjelaskan, pertimbangan memberikan fasilitas mobil tersebut berdasarkan kerja sama. Di mana dalam kontrak kerja sama, Unud harus menjaga pengendapan dana. 

"Berarti dana unud harus diendapkan. Itu diikat," tanya JPU Nengah Astawa. 

"Tidak diikat," jawab Sudiarsa. 

Saksi pun menyebut, perjanjian berlaku 4 tahun. 

"Kalau pengendapan dananya tidak sampai 4 tahun sesuai kontrak kerja sama, mobil ditarik," tanya lagi JPU Nengah Astawa. 

"Iya ditarik," jawab Sudiarsa. "Ini (pengendapan) diikat tapi secara halus," timpal JPU Nengah Astwa. 

Selain para saksi dari pihak bank, tim JPU juga memeriksa keterangan dua saksi dari internal Unud. CAN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved