Berita Jembrana
Pelaku Pencurian Sarang Walet Lihat Namanya Tersebar di Medsos, Serahkan Diri Diantar Ibu Kandung
Satu pelaku kasus percobaan pencurian sarang walet di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, akhirnya menyerahkan diri.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satu pelaku kasus percobaan pencurian sarang walet di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, akhirnya menyerahkan diri.
Adalah I Ketut Sudarsana alias Nyaruk (34).
Menariknya, Nyaruk diantar oleh ibu kandungnya sendiri saat menyerahkan diri ke Mapolsek Mendoyo, Rabu 6 Desember 2023 sore.
Baca juga: Program Menyapa dan Berbagi Ketua TP PKK Jembrana, Serap Aspirasi dan Keluhan Serati Banten
Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi mengatakan, satu pelaku percobaan pencurian sarang walet di Desa Yehrmbang yang nekat kabur akhirnya menyerahkan diri.
Ia serahkan diri tak lama setelah, rekannya Wayan Suandita (26) diamankan.
"Alasannya karena sempat lihat postingan di FB bahwa ada nama dirinya. Sebelumnya pelaku ini sembunyi di pantai," kata Kompol Suarmadi, Jumat 8 Desember 2023.
Baca juga: Bawaslu Tunggu Hasil Pleno Laporan Perusakan APK, Tiga Baliho PDIP Dirusak Oknum Pemuda di Jembrana
Dia menuturkan, ia secara resmi menyerahkan diri sekitar pukul 17.00 WITA Rabu 6 Desember 2023.
Uniknya, pelaku Nyaruk yang juga residivis kasus pencurian janur ini diantar langsung oleh ibu kandungnya sendiri. Setelah itu, pelaku langsung ditahan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan yo pasal 53 KUHP.
"Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan," tandasnya.
Baca juga: Ada 3 Kandidat Lokasi Penguburan Mr X di Jembrana, Mayat Tak Ada yang Mengenali hingga Hari ke-13
Untuk diketahui, pria beralamat di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana diamankan polisi, Selasa 5 Desember 2023 tengah malam.
Adalah Wayan Suandita pria usia 26 tahun yang kepergok mertuanya sendiri saat hendak mencuri sarang burung walet di tempatnya bekerja.
Ia diamankan polisi serta warga saat sembunyi di atap gedung tersebut. Motifnya hanya ingin menjual, lalu uangnya digunakan untuk membeli minuman keras (miras).
Baca juga: Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Dituntut Penjara 1,5 Tahun
Namun begitu, pelaku lainnya atau rekannya Ketut Sudarsana alias Nyaruk (34) berhasil kabur.
Nyaruk nekat kabur dengan cara loncat dari ketinggian gedung sekitar 6 meter. Kemudian lari untuk menghindari kejaran petugas.
Sesuai informasi, Nyaruk adalah residivis kasus pencurian janur di wilayah yang sama sebelumnya. Ia dihukum 3 bulan penjara dan baru keluar belum lama ini. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.