Berita Karangasem

Tower Bodong Kembali Menjamur di Karangasem

pembangunan menara telekomunikasi  illegal  ditemukan di Kecamatan Selat yang sudah berdiri di tanah  milik desa adat

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
ilustrasi Menara Telekomunikasi - Tower Bodong Kembali Menjamur di Karangasem 

Setelah itu baru gelar monitoring, memastikan izin, dan dokumen.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Karangasem, Ketut Mertadina, mengaku,tak pernah menerbitkan izin untuk pendirian tower

"Selama 2023, kami belum pernah menerbitkan  izin  menara telekomunikasi  di Karangasem. Sebenarnya ini menjadi wewenang Dinas  Kominfo Kab. Karangasem,"kata Merta Dina, mantan Kepala  Bagian Humas  DPRD Karangasem.

Untuk diketahui, target  retribusi pengawasan & pengendalian menara telekomunikasi Tahun 2023 sekitar 680 juta.

Dengan ditemukannya menara bodong, Pemerintah Karangasem  kehilangan potensi  pendapatan dari menara telekomunikasi sekitar 75 sampai  80 juta akibat  operasinya belasan menara tak berizin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved