Berita Karangasem
Tower Bodong Kembali Menjamur di Karangasem
pembangunan menara telekomunikasi illegal ditemukan di Kecamatan Selat yang sudah berdiri di tanah milik desa adat
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Setelah itu baru gelar monitoring, memastikan izin, dan dokumen.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Karangasem, Ketut Mertadina, mengaku,tak pernah menerbitkan izin untuk pendirian tower
"Selama 2023, kami belum pernah menerbitkan izin menara telekomunikasi di Karangasem. Sebenarnya ini menjadi wewenang Dinas Kominfo Kab. Karangasem,"kata Merta Dina, mantan Kepala Bagian Humas DPRD Karangasem.
Untuk diketahui, target retribusi pengawasan & pengendalian menara telekomunikasi Tahun 2023 sekitar 680 juta.
Dengan ditemukannya menara bodong, Pemerintah Karangasem kehilangan potensi pendapatan dari menara telekomunikasi sekitar 75 sampai 80 juta akibat operasinya belasan menara tak berizin. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.