Oknum Paspampres Terancam Hukuman Mati, Kolonel Riswandono: Kita Banding Kalau Vonis Rendah
Oknum Paspampres Terancam Hukuman Mati, Kolonel Riswandono: Kita Banding Kalau Vonis Rendah
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Senin (11/12/2023) hari ini, nasib oknum paspampres, Praka RM yang didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dua oknum TNI AD lainnya akan diputuskan dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang putusan dengan terdakwa oknum paspampres itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
Dalam kesempatan itu, Riswandono menegaskan pihaknya akan mengajukan banding apabila putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang sudah diajukan pihaknya.
Baca juga: Oknum TNI yang Habisi Nyawa Imam Masykur Ngaku Telah 14 Kali Beraksi dengan Modus yang Sama
"Kemungkinan iya (banding jika putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan," kata Riswandono saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (10/12/2023).
Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Baca juga: KSAD Dudung Abdurrahman: Hukum Berat 3 Oknum TNI yang Habisi Nyawa Pria Aceh Imam Masykur
Keyakinan tersebut didapati oditur berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada.
Dalam berkas tuntutan tersebut, Upen juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.
Selain itu, Upen juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.
"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.
"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
TRAGIS! Prada Lucky Diduga Dianiaya Senior Hingga Tewas, Kapendam IX/Udayana Buka Suara |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
WNA Afrika Selatan dan Brasil Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain |
![]() |
---|
3 Pelaku Penembakan WNA di Munggu Ditangkap, Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
LAA Terancam Hukuman Mati, WNA Asal Australia Terlibat Penyelundupan 1,7 Kg Kokain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.