Berita Bangli

32 WBP Rutan Bangli Diusulkan Remisi Natal

Momentum hari raya Natal nampaknya jadi hari yang ditunggu bagi sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Bangli.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Rutan Kelas IIB Bangli 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Momentum hari raya Natal nampaknya jadi hari yang ditunggu bagi sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Bangli. Pasalnya sebagian besar WBP kristiani diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi).

Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho mengatakan, ada dua jenis remisi.

Diantaranya remisi khusus yang didapat WBP sesuai hari raya keagamaan masing-masing. Serta ada remisi umum, yang didapatkan saat 17 Agustus. 

Untuk remisi khusus hari raya Natal, disebutkan secara umum ada 43 WBP kristiani di Rutan Kelas IIB Bangli.

Dari jumlah tersebut, 32 orang diantaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi. 

"Sedangkan 11 orang sisanya belum memenuhi persyaratan, karena masih berstatus tahanan. Syarat untuk mendapatkan remisi khusus ini, salah satunya adalah berkelakuan baik selama enam bulan, terhitung sebelum tanggal 25 Desember (remisi khusus natal)," katanya, Rabu (13/12/2023). 

Dedi menjelaskan, total masa remisi khusus yang diusulkan berbeda masing-masing WBP.

Besarnya mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Besar kecilnya masa remisi, imbuh dia, tergantung dari masa WBP menjalani hukuman. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Terungkap! ASN Mahasiswa Asal Medan Diduga Meninggal Akibat Mati Gantung

Baca juga: Pasca Pengunjung Tersetrum, Wahana Komidi Putar di Pekan Raya Budaya Klungkung Dipasang Garis Polisi


"Untuk WBP yang baru menjalani enam bulan, maka besaran remisinya 15 hari. Apabila sudah 12 bulan dari remisi pertama, besaran remisinya 1 bulan. Berlanjut hingga tahun berikutnya besaran remisi yang didapat 1,5 bulan. Hingga ketika yang bersangkutan sudah menjalani lima tahun, maka besaran remisinya selama 2 bulan," jelasnya. 

Kepala Rutan asal Banyumas, Jawa Tengah itu menambahkan, usulan remisi telah dikirimkan ke Kemenkumham untuk mendapat persetujuan. Hasilnya akan turun sekitar H-3 atau H-1 perayaan Natal.

"Harapan kami seluruh usulan remisi tersebut bisa disetujui oleh Kemenkumham," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved