Seputar Bali

Terkait Pungutan Rp150 Ribu Untuk Wisatawan ke Bali, Dispar Badung Harapkan Ada Sistem Khusus

Pemerintah Kabupaten Badung sangat mendukung kebijakan yang diambil pemerintah provinsi Bali dalam pengenaan pungutan kepada wisatawan ke Bali

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kadis Pariwisata Badung I Nyoman Rudiartha. Terkait Pungutan Rp150 Ribu Untuk Wisatawan ke Bali, Dispar Badung Harapkan Ada Sistem Khusus 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Pemerintah Kabupaten Badung sangat mendukung kebijakan yang diambil pemerintah provinsi Bali dalam pengenaan pungutan kepada wisatawan yang hendak ke Bali

Bahkan Pemkab Badung melalui Dinas Pariwisata setempat mengharapkan ada aplikasi khusus yang mengatur dalam pungutan yang dilakukan sebesar 10 Dolar AS atau setara dengan Rp 150 ribu.

Kadis Pariwisata Badung I Nyoman Rudiartha mengakui jika Pemkab Badung menyambut positif akan adanya dana pungutan bagi wisatawan yang datang ke Bali

Bahkan semua itu juga sudah tertuang dalam perda provinsi Bali.

Baca juga: Warga Serangan Denpasar Diberi Pelatihan Memasak Sup hingga Olahan Bulung, Gunakan Bahan Lokal

“Jadi kami sangat menyambut positif, karena juga sudah menjadi perda. Dimana pada perda pasti sudah ada pembahasan dari pihak legislatif dan eksekutif,” jelasnya Kamis 14 Desember 2023.

Pihaknya mengaku saat ini Bali tidak hanya mengembangkan Mass Tourism, namun harus bisa mengembangkan dan mewujudkan quality Tourism. 

Dalam hal ini di dunia pariwisata tidak hanya berbicara masalah jumlah wisatawan yang datang, namun harus memberikan pengamanan dan membuat wisatawan yang datang ke Bali itu aman.

“Jadi kita berharap dengan adanya pengenaan pungutan wisatawan, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang kita miliki. Serta  mampu juga menghasilkan produk pariwisata yang berkualitas,” ucapnya sembari mengatakan jika sesuai rencana pungutan itu digunakan untuk  pelestarian adat, budaya dan kebersihan.

 Kendati demikian untuk tempat pungutan sendiri, mantan Camat Kuta itu mengaku harus dilakukan dengan sistem atau aplikasi. 

Mengingat jika dilakukan di Bandara saat wisatawan tiba, maka akan terjadi antrian yang cukup panjang dan mengganggu aktivitas di Bandara.

“Belum kita mengecek masalah keimigrasian, bagasi dan lain sebagainya. Karena jika ada antrian akan berdampak pada rasa aman dan nyaman kepada wisatawan itu sendiri,” jelasnya.

“Tapi kami berfikir pihak provinsi pasti sudah mengkaji semuanya, dan kami harap ada sebuah sistem yang membantu semuanya sehingga tidak ada antrian panjang,” sambungnya.

Baca juga: Meski Status Endemis, Kabupaten Badung Tetap Usulkan Vaksinasi Covid-19

Seperti diketahui, Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster menyampaikan, rencana pungutan atau biaya retribusi yang diberlakukan untuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali akan segera diterapkan.

Saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi wisman ke Bali telah rampung disusun.

"Tindak lanjutnya, kami sudah membuat peraturan daerah provinsi Bali sebagaimana amanat Undang-Undang (UU Nomor 15 Tahun 2023) bagi perlindungan kebudayaan dan alam Bali," ungkap Koster.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved